JAKARTA (Lead.co.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di wilayah Jakarta. Pencabutan izin itu atas arahan Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan memberikan efek jera.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu berdasar rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa, sebanyak 12 outlet cafe Holywings Group yang telah dicabut izin usahanya berdasar temuan dan rekomendasi dua organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” tegas Benny dalam keterangannya pada Senin (27/6/2022).
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengaku menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Temuan itu didapat saat melakukan peninjauan lapangan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dia menambahkan, berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online (OSS RBA), Holywings Group di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pasalnya, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala DPPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambah dia.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Adapun ke-12 outlet Holywings yang telah dicabut izin operasionalnya yaitu Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon.
Selain itu Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.





