Jadi Penyedia Senjata Tajam, Kurir Online Shop Dibekuk Polisi

oleh -676 views
Kurir, Online Shop, Polisi, Senjata Tajam, Polres Jakbar

JAKARTA (LEAD.co.id) – Seorang Kurir Online Shop berinisial MA alias Botak (19), warga Setia Kawan Ujung Duri Pulo, Jakarta Pusat diringkus polisi karena kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran.

“Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran,” ujar Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, pada Selasa (4/1/2022).

Pelaku disebut menjadi penyedia senjata tajam dan mengajak teman temannya dari daerah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan untuk melakukan tawuran di daerah Tambora, Jakbar.

“Pelaku mengajak temen temennya untuk melakukan aksi tawuran di daerah tambora jakarta barat sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam,” kata Faruk

Baca :  Polisi Gagalkan Peredaran Ecstasy untuk Malam Tahun Baru

Kejadian itu berawal pada hari Sabtu, 1 Januari 2022 sekira jam 18.00 WIB. Pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order kirim dari Tomang ke tujuan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Udai barang itu terkirim kemudian pulang melewati jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet, Jakarta Selatan dan berniat mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekannya di sekitar lokasi.

Saat itu pelaku bertemu dengan AA di rumahnya dan ngobrol di warung terdekat sambil membeli rokok dan minuman berikut terlihat beberapa rekannya telah berada di lokasi dalam keadaan membawa sepeda motor dan saling berboncengan.

Baca :  Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Akibat Rem Blong di Puncak

Dalam obrolan, pelaku berniat untuk mengajak temannya AN untuk ikut bersamanya mengendarai sepeda motor dengan rombongan berjumlah kurang lebih 4 (Empat) sepeda motor menuju daerah sekitar Duri Selatan Tambora Jakarta Barat

Ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya, terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran.

Tepatnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira jam 02.30 WIB, pelaku berinisiatif untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf 2 (dua) buah yang sebelumnya telah disimpannya 2 (dua) hari sebelumnya di sekitar rel kereta Duri.

“Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami,” ujar Faruk.

Baca :  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Mushola Jonggol

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Yugo Pambudi menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di rumah kost sekitar Duri Selatan, Tambora, Jakbar. Ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul diantaranya clurit, pedang, dan stik golf di rumah tersebut.

“Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Jakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *