JAKARTA (LEAD.co.id) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial DRS (47). DRS disebut sebagai kepala sekolah di SDN daerah Pesawaran, Lampung.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini DRS masih diperiksa di Mapolda Lampung. Densus 88 sedang mendalami kemungkinan DRS menyebarkan paham radikal di sekolah tempatnya bekerja.
“Ini masih didalami terkait dengan yang bersangkutan kita masih lakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Ramadhan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/11/2021).
Ramadhan menegaskan bahwa, DRS tahu pasti ke mana aliran uang yang dikumpulkan teroris JI melalui yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
“Sampai saat ini, saudara DRS masih dilakukan pemeriksaan. Yang jelas peran yang saya sampaikan tadi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, DRS merupakan Sekretaris Lembaga Amil Zakat BM ABA dan pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Amil Zakat BM ABA di periode tahun 2018, 2019, dan 2020.
“Yang bersangkutan mengetahui benar aliran dana penggunaan uang-uang yang dikumpulkan oleh yayasan tersebut,” sambung Ramadhan.
Densus 88 sebelumnya telah menangkap tiga tersangka kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S (61), SU (59), dan DRS (47). Ketiganya disebut menjabat di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) yang diduga mengumpulkan dana teroris JI.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

