Jokowi Minta Segera Selesaikan Status Kepemilikan Tanah di IKN

oleh -222 views
Jokowi, Kepemilikan Tanah, IKN

JAKARTA (Lead.co.id) – Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu disampaikan saat rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, (10/3/2022).

“Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Kita harus memastikan juga bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN,” ujar Jokowi.

Baca :  Jokowi Hadiri Buka Puasa Bersama Ketua DPD

Selanjutnya, Jokowi menekankan kepada kementerian terkait untuk tidak hanya memperketat, tetapi juga menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Dia pun meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

“Berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN utamanya yang berada di kawasan milik pemerintahan,” lanjut dia.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN.

Baca :  Lagi, Presiden Bagikan 5.000 Sertifikat bagi Warga Bogor

“Ini juga segera diselesaikan. Kita harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai,” lanjutnya.

Selanjutnya, Jokowi juga menekankan percepatan pembentukan sekretariat sebagai mesin birokrasi di IKN Nusantara untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas otorita. Kepala Negara juga meminta agar masyarakat daerah setempat dilibatkan dalam struktur Otorita IKN.

“Ini juga akan segera diselesaikan baik kantor di sini maupun di Balikpapan. Saya harapkan nanti otorita juga bisa untuk deputinya merekrut orang daerah sehingga keterlibatan masyarakat di daerah betul-betul kita libatkan,” ucapnya.

Di penghujung arahannya, dirinya kembali menekankan bahwa salah satu tujuan pemindahan IKN adalah untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Baca :  Deklarasi, Jokpro Jawa Barat Dukung Amandemen UUD 1945

“Urusan pemerataan PDB ekonomi, urusan ketimpangan wilayah antara Jawa dan luar Jawa, urusan mengenai padatnya populasi di Jawa yaitu 56 persen penduduk Indonesia ada di Jawa, PDB ekonomi 58 persen ada di Jawa,” kata Jokowi.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *