LEAD.co.id | Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Daerah Bogor meminta aparat Sat Pol PP menyegel Cafe Club 19, yang beralamat di Jalan Ciheuleut No. 21, Kota Bogor, karena telah menjual Minuman Beralkohol (Minol) secara Ilegal.
Hal itu tertuang pada surat dari Kopma GPII Daerah Bogor yang dilayangkan kepada Kepala Satpol PP Kota Bogor tertanggal 25 November 2019, Nomor 138/PD-KU/K-GPII/XI/2019, Perihal Permintaan Penyegelan Café Club 19.
“Bahwa Cafe Club 19 sebelumnya telah mendapatkan surat perihal penghentian penjualan Minol dari Disperindag Kota Bogor No. 510/898-Tertib Niaga tertanggal 02 September 2019 karena belum memiliki izin,” tulis surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Denil Setiawan selaku Wakil Ketua Kopma GPII mengungkapkan bahwa, Satpol PP Kota Bogor sebagai salah satu bagian dari Tim Terpadu Minol sudah mendapatkan tembusan surat perihal penghentian penjualan Minol dari Disperindag Kota Bogor No. 510/898-Tertib Niaga tertanggal 02 September 2019.
Diketahui, sebelumnya pihak Satpol PP Kota Bogor telah memberikan surat pernyataan kepada Café Club 19 agar tidak menjual lagi Minol Ilegal sampai memiliki izin. Namun demikian, menurut pihak Kopma GPII, tindakan Satpol PP tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku karena penjualan Minol Ilegal sesuai Peraturan Walikota Bogor No. 33 Tahun 2018, dapat dikenakan sanksi polisional berupa penutupan sementara, penyegelan atau pembongkaran.
“Tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor dengan hanya memberikan surat pernyataan kepada Café Club19 agar tidak menjual lagi Minol Ilegal sampai memiliki izin kami rasa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Denil kepada tim redaksi LEAD.co.id, Selasa (26/11/2019).
Atas hal itu, pihak Korpma GPII mendesak Satpol PP untuk segera menegakkan aturan sesuai yang berlaku dan tidak melawan hukum. “Kami meminta Café Club 19 untuk segera diberikan sanksi polisional berupa penyegelan,” tegas Denil.
Saat berita ini diterbitkan, tim redaksi LEAD.co.id masih meminta konfirmasi dari pihak pihak terkait. (Wan)





