Bogor (LEAD.co.id) – Para Mahasiswa meminta penegak hukum mengusut dugaan mega-sandal korupsi di DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Jumawa” (Tujuh Tuntutan Mahasiswa), pada Rabu (2/6/2021).
Diskusi yang diikuti oleh perwakilan organisasi HMI, PMKRI, KAMMI, GMKI, dan HIKMAHBUDHI ini dilakukan di tepi jalan, tepatnya di depan gedung DPRD Jabar, jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Mereka menilai, pihak Sekretariat Dewan (Setwan) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar turut memfasilitasi dugaan skandal mega korupsi dan juga “persekongkolan antara pengusaha dan pihak berkuasa”.
“Diskusi tadi mengkritik lembaga lembaga yang memungkinkan untuk terjadinya korupsi, salah satunya Setwan dan Bapedda,” sebut Ketua Badko HMI Jabar, Khoirul Anam Gumilar saat diskusi.
Adapun 7 (tujuh) tuntutan yang dihasilkan dalam diskusi ini yaitu;
1. Menuntut Kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk berani melawan Korupsi di Jawa Barat.
2. Mendesak kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas mega skandal korupsi di DPRD Jawa Barat.
3. Meminta kepada Penegak Hukum untuk membentuk Tim Khusus, memeriksa seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, terkait Dana Aspirasi/Pokok pokok pikiran, dan Banprov diseluruh daerah provinsi jawa barat.
4. Meminta Kepada Setwan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi Sistem Budgeting, dan membuat system baru yang transparan dan akuntabel agar tidak kembali terjadi kasus mega korupsi pokok pokok pikiran/dana aspriasi, dana bantuan Pemprov jabar dan segala bentuk penyelewengan anggaran lainnya.
5. Meminta kepada setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melaporkan anggaran negara yang dipergunakan kepada masyarakat, meminta komitmen DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjaga amanah rakyat, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
6. Perbuatan jual beli dana aspirasi/ pkokok pokok pikiran adalah pengkhianatan terhadap daerah pemilihan dan konstituennya.
7. Kami akan ikut turut mengawal kasus mega-skandal ini sampai tuntas.
Reporter: M. Ikkhsan
Editor: Aru Prayogi

