Kabel Australia Lintasi Indonesia, Pemerintah Diminta Ambil Tindakan

oleh -273 views
Kabel Listrik, Australia, Perairan Indonesia, Pemerintah Indonesia, Tindakan
Deni Iskandar, Direktur Eksekutif Indonesian of Social Political Institute (ISPI)

JAKARTA (LEAD.co.id) – Pemerintah Indonesia didesak mengambil tindakan terkait kabel listrik dan pipa gas milik perusahaan Australia yang melintasi perairan Indonesia. Kabel tersebut untuk pasokan tenaga listrik Singapura, kondisinya semrawut di Pluit, Jakarta Utara.

Diketahui, kawasan pantai bersama, adalah nama lain dari reklamasi pantai Jakarta di Pulau G, yang namanya telah diubah oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pulau C menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju dan Pulau G menjadi Pantai Bersama.

“Kemana Menteri Pertahanan dan apa peran dan fungsi TNI. Sampai kemudian, ada perusahaan asing, masuk dan mengoyak-oyak teritorial negara kita,” kata Deni Iskandar, Direktur Eksekutif Indonesian of Social Political Institute (ISPI) dalam keterangan pers, pada  Kamis (12/8/2021).

Perusahaan Australia yang berperan memasang kabel listrik dan pipa gas di perairan laut Indonesia itu yakni, Sun Cable. Perusahaan Australia itu memasok tenaga listrik dari ladang panel surya terbesar di Australia ke Singapura melalui kabel bawah laut Indonesia, sepanjang 3.800 kilometer.

Baca :  Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan

Adapun kabel listrik dan pipa gas Australia untuk Singapura itu, terpasang secara berdekatan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang. Dimana itu adalah objek vital nasional yang telah memproduksi 1.648 MW tenaga listrik di Jawa dan Bali, yang letaknya berada di perairan bawah laut Indonesia.

Oleh karenanya, Deni meminta agar, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas, atas adanya kejadian tersebut.

Selain itu, Dia juga mendesak agar, Ketua Umum Partai Gerindra itu, segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan Sun Cable, agar segera bertanggung jawab atas tindakannya.

Baca :  Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Rakyat Afghanistan

“Sikap ISPI dalam hal ini tegas, Menteri Pertahanan harus mengambil langkah, dan bagaimana pun Menhan harus segera memanggil pihak perusahaan Australia itu. Agar bagaimana mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab ini sudah menyentuh wilayah pertahanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ISPI juga, kata Deni, secara tegas mempertanyakan kinerja Panglima TNI, yang selama ini diberikan tugas dan amanag untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara.

“Yang jelas bahwa, negara ini punya militer, bahkan kalau kita mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 itu jelas disebutkan bahwa, penjaga pertahanan dan kedaulatan negara ini, itu jelas ada dari matra angkatan darat, udara dan juga matra angkatan laut. Justru ketika ada persoalan kabel dan pipa gas australia yang hanya melintas di bawah laut RI, kemudian itu tanpa kerjasama pemerintah, kita wajib bertanya, kenapa ini bisa terjadi,” katanya.

Baca :  Pemerintah Pusat Dapat Opini WTP dari BPK

Diketahui, dalam Pasal 6 Ayat 1 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa, Penindakan terhadap ancaman kedaulatan dan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

Sementara dalam Pasal 15 Ayat 9 UU No 34 Tahun 2004, terkait tugas dan kewajiban Panglima TNI, disebutkan bahwa Panglima TNI berkewajiban untuk “Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan, dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.”

Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum dapat konfirmasi dari pihak terkait, dari mulai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, maupun Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. Demi keberimbangna informasi, wartawan masih terus melakukan konfirmasi.

Reporter: Jhonie Arya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *