Kado Pahit Hari Ibu, Nenek 70 Tahun Dijadikan Tersangka Kasus yang Tidak Dilakukan

oleh -317 views
Kado Pahit, Hari Ibu, Nenek, Tersangka, Kasus, Sertifikat Tanah, Yosi Rosada
Yosi Rosada, nenek berusia 70 tahun yang dijadikan tersangka pemalsuan dokumen tanah di Desa Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor

DEPOK (LEAD.co.id) – Yosi Rosada, wanita berusia 70 tahun telah dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Bogor, sebuah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya. Saat ini, Yosi duduk di kursi Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (22/12/2021).

Tepat di Hari Ibu 22 Desember, Nuni (37) anak dari Nenek Yosi itu dengan perasaan sedih harus menemani ibunya untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Mereka merupakan warga Jalan Kebembem, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Mestinya di hari Ibu ini saya bisa membahagiakan Ibu saya seperti Ibu – Ibu orang lain, suka cita. Bukan malah harus duduk di Pengadilan pidana sebagai tersangka atas apa yang saya dan ibu saya jangankan lakuin, ngerti aja enggak,” ungkap Nuni.

Baca :  KPK Hentikan Penyidikan Dua Tersangka Kasus BLBI

Dia mengaku tidak mengerti kenapa Yosi dijadikan tersangka kasus pemalsuan tanah di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Menurutnya, Yosi adalah pemilik sah tanah yang ditempati sejak tahun 2002 dan diakui Pemerintah Desa Cimanggis.

Dia menceritakan, almarhum Soegeng, suami Yosi telah menjual sebagian tanahnya kepada Rini. Kemudian pada tahun 2009, Rini menjualnya Sri Musfiah. Pada tahun 2011, Keluarga Yosi menjual sebagian lainnya ke Dwi Santy dan sisanya dibuat Tanah Makam keluarga.

Namun pada tahun 2016, tiba tiba datang seorang bernama YD dan kelompoknya yang mengaku-ngaku tanah tersebut adalah miliknya. Mereka melaporkan Yosi dengan tuduhan pemalsuan dokumen tanah.

Nenek Yosi dijadikan tersangka oleh Penyidik Polda Metro atas Sangkaan Memalsukan Akta Otentik kepada YD pada tahun 2016. Padahal, Yosi sudah tidak memiliki tanah sejak tahun 2011, karena sudah dijual ke orang lain.

Baca :  Ditersangkakan, Rudi Sia Praperadilankan Kejari Sorong

“Jadi sejak Tahun 2011, Yosi sudah tidak memiliki Tanah No Persil 10, karena sudah beralih kepemilikan ke Sri Musfiah SHM 2893/Cimanggis dan Dwi Santy SHM 3282/Cimanggis,” ungkap Nuni kepada awak media beberapa waktu lalu.

Data SHM 4477 milik YD tidak tercatat di Pemdes Cimanggis dan dinyatakan cacat hukum dalam putusan Perkara Perdata No 287/pdt.G/2017/Cbn pada Tahun 2018 hingga putusan PK. Namun, aparat tetap memproses LP 1344 tanpa memperdulikan kapalsuan riwayat YD dalam memperoleh SHM 4477.

“Ibu saya adalah nenek yang tidak pernah tau apa apa. Di usia senjanya dia seharusnya menikmati kehidupannya, bukan malah dijadikan tersangka dengan duduk di kursi pesakitan,” kata Nuni.

Baca :  Kuasa Hukum : Kadarusman Tidak Layak Dijadikan Tersangka

Saat dikonfirmasi, Irpandu selaku tim Kuasa Hukum Nenek Yosi mengatakan bahwa, akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus berjuang mencari kebenaran.

Adapun jadwal sidang hari ini pembacaan putusan sela dari eksepsi terdakwa. Eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 Desember 2021.

“Sidang hari ini yaitu pembacaan putusan sela dari eksepsi terdakwa. Sebagai kuasa hukum kami berharap diterima namun ternyata esepsi kita ditolak,” ungkap Pandu, sapaan akrabnya.

 

Reporter: Yudi Setiawan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *