LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap SJN dan ITN, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang didampingi Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 di bandung Barat dan terkait kasus BLBI, di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (1/4/2021).
Pihaknya menyebutkan bahwa, salah satu pertimbangan KPK untuk menghentikan penyidikan ini adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum Kasasi SAT (Kepala BPPN) kepada Mahkamah Agung.
Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara dimaksud telah dilakukan. Namun, berdasar Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
“Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” sebutnya.
Kedua tersangka yang telah dihentikan penyidikannya yaitu SJN selaku pemegang saham pengendali BDNI, sedangkan ITN merupakan pihak swasta. KPK sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019.
Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.
“Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.
Menurutnya, KPK menghentikan penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi





