
LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Ketiga tersangka yakni AUS, Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023, dan dua orang lainnya adalah MTG dan AW (Anak AUS, swasta).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang didampingi Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 di bandung Barat dan terkait kasus BLBI, di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (1/4/2021).
Dalam keterangannya, KPK telah menetapkan dan menahan MTG (swasta) yang merupakan tersangka. MTG ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan, terhitung sejak 1 hingga 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap AUS dan AW karena belum menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.
“KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan,” sebut Ali FIkri dalam pernyataannya.
KPK menduga AUS telah merekayasa penunjukan penyedia pengadaan paket bahan pangan Bansos. Hasil dari rekayasa tersebut, AW diduga mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp36 miliar dan MTG mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp15,8 miliar.
Dari pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Dua tersangka lain dari pihak swasta juga diduga memperoleh keuntungan. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan AW diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Dua tersangka lain, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi