LEAD.co.id | Pelaksanaan proyek pembangunan embung di desa Waara, kecamatan Lohia kabupaten Muna yang dikerjakan PT. Multi Persada (MP) yang menelan anggaran Rp. 6.379.025.791,94 (enam milyard tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai bestek.
Menanggapi hal tersebut Fays AL Majid, Ketua Ikatan Mahasiswa Sultra (IMS) Jakarta mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan proyek pembangunan embung tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai bestek pasalnya ada beberapa titik yang tim kami temukan mengalami kerusakan sangat parah.
“Tim kami telah melakukan investigasi lapangan dan kami menemukan pekerjaan mengalami kerusakan dan hasil proyek tidak maksimal hal tersebut diduga karena proses pembangunan dilakukan tidak sesuai bestek dan spesifikasi,” ujar Fays panggilan akrab Fays Al Majid saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/2/2020).
Lebih lanjut Ia mengatakan volume air dalam embung sudah mengalami penyusutan hal tersebut diduga karena adanya kebocor pada dinding embung.
“Biasanya infrastruktur yang rusak sebelum mencapai usia layak pakai, hal itu dapat dipastikan akibat dari penyelewengan pada saat proses pelaksanaan”, katanya.
Alumni Hukum UHO ini juga menegaskan akan segera melaporkan PT. Multi Persada ke KPK RI atas dugaan kerugian negara dan pekerjaan tidak sesuai bestek pada pembangunan embung tersebut.
“Kami pastikan akan segera mempresure permasalahan ini ke KPK RI, Kementrian PUPR dan Mabes Polri”, tutupnya.





