LEAD.co.id | Wawan, Kepala Dusun (Kasun) Kwanyar, Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencurian dan pengrusakan Baleho di desa setempat.
“Kami melaporkan tersangka ke Polsek setempat pada pukul 11.00 WIB, Selasa (25/02/2020) kemarin,” kata pelapor, Ach Taufik S.
Menurutnya, pelaporan tersebut disebabkan baleho yang bertuliskan “Kawasan anti koruptor. Bela koruptor, idom. Alias padeh” itu dicuri dan dirusak oleh Kasun Kwanyar itu.
Taufik menjelaskan, dipasangnya baleho tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk memerang para koruptor.
“Nah, ini yang kami sesalkan. Kenapa baleho yang merupakan bentuk dukungan kami terhadap pemerintah ini dicuri dan bahkan dirusak? Ini tidak etis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pencurian Baleho yang dilakukan Kasun Kwanyar itu atas perintah Kepada Desa Pademawu Timur.
“Katanya, pencurian itu dilakukan atas perintah Kepala Desa setempat atas nama Jumaati Elis Susanti,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Pademawu, AKP Suryono membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Betul, masih dalam tahap pemeriksaan pelapor dan para saksi-saksi,” katanya saat dihubungi via telepon.





