LEAD.co.id | Nasib malang menimpa Kadarusman, warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang merupakan korban pengeroyokan justru malah dijebloskan ke penjara.
Berdasarkan surat tertanggal 21 Oktober 2019 tersebut, Kapolsek Tlanakan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Budianto, Banit Reskrim Bripka Agus Bianto, dan Banit Reskrim Bripka Amza Liyak untuk menangkap Kadarusman. Hal tersebut sontak membuat keluarga korban kebingungan dan merasa sedih, serta menyesalkan atas kejadian yang menimpa Kadarusman.
“Saya bingung sekaligus sedih, kok bisa anak saya dijadikan tersangka pelaku penganiayaan, padahal kan anak saya dikeroyok,” kat Ibu Korban, Arfiatun (58) kepada awak media, Kamis (24/10/2019).
Afriatun mengatakan, aparat Polsek Tlanakan menjemput Kadarusman dengan alasan proses pemeriksaan. Namun, ternyata pada surat tersebut justru melakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan bahwa korban melakukan penganiyaan.
“Kasihan anak saya, jadi korban penganiyaan kok malah dijadikan tersangka, mana keadilan buat kami,” katanya.
Afriatun sempat bertanya kepada aparat Polsek Tlanakan tentang alasan penangkapan anaknya. Saat itu, tiga anggota Polsek Tlanakan yang diperintah untuk menangkap kadarusman justru beralasan jika korban terlibat tindak pidana penganiayaan.
“Anak saya menganiaya siapa, saya keberatan,” ucapnya sedih.
Sementara itu, salah satu saksi kejadian pengeroyokan terhadap Kadarusman, Zainal, menceritakan insiden tersebut bermula saat empat orang asal Dusun Tenjang, Desa Branta Pesisir, atas nama Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29) mendatangi Kadarusman dan Subaidi (Teman Korban) yang sedang meminum kopi di warung kopi.
“Saat itu Halli memegang beda tumpul, dan Sulaiman Fadli memegang senjata tajam,” tutur Zainal.
“Kadarusman itu jadi korban, karena dia berusaha membela diri. Dan dia tidak menggunakan senjata apapun,” sambung dia.
Zainal mengaku jika dirinya merasa keberatan dengan tindakan Polsek Tlanakan. Dirinya sempat bertanya kepada salah satu penyidik yaitu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto. Bukan menjawab, Agus Bianto malah mengusir Zainal dari ruangannya.
“Saya diusir dari ruangan penyidik saat saya bertanya tentang apa alasan polsek tlanakan yang menahan korban, yang mengusir saya waktu itu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto,” jelasnya.
Diberikan sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah menjelaskan anggota polsek tlanakan menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap korban Kadarusman, Sabtu (19/2019) lalu.
Pelaku pengeroyokan yaitu Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29) yang beralamat di Dusun Tinjang Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Nining menjelaskan, bahwa pengeroyokan Kadarusman terjadi pada hari Rabu (09/10/2019) di Dusun Mayang Desa Branta Pesisir sekira pukul 20.30 WIB. Korban dikeroyok lantaran berusaha melerai teman korban atas nama subaidi.
Atas insiden itu, Kadrusman mengalami luka robek pada bagian kepala depan, bengkak pada telinga kanan bagian belakang, bengkak pada kepala bagian atas, dan memar pada dada kanan korban.
Hingga berita ini dinaikkan, aparat kepolisian sektor Tlanakan belum bisa dimintai keterangan. Bahkan saat awak media mendatangi kantor Polsek Tlanakan, Kapolsek Tlanakan sedang tidak ada di tempat. (haz/nam)





