JAKARTA (Lead.co.id) – Akhir-akhir ini Ratusan advokat menyoroti maraknya kasus yang bersinggungan dengan Hak Imunitas. Beberapa Advokat hadir dalam acara podcast Uya Kuya TV bertajuk “Save Advokat”.
Para advokat itu menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan yang dialami advokad senior, Kamarudin Simanjuntak karena dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Salah satu yang nampak dalam acara podcast tersebut yaitu Ovienov Ameliasari Prawita, SH., MH yang berkiprah sebagai Managing Partner AGRA Legal Counsel sekaligus seorang pengusaha muda, dalam hal ini kerap mewakili suara-suara advokat muda.
“Seharusnya advokat itu memiliki perlindungan hukum ketika sedang membela kliennya, apabila mengacu kepada pasal 16 UU Advokat,” kata Ovienov Ameliasari dalam podcast Uya Kuya TV.
Pada dasarnya, Advokat mempunyai hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien.
Advokat sebagai individu yang berprofesi memberi jasa hukum, secara kode etik Advokat baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang harus bebas, mandiri serta tidak terpengaruh oleh siapapun serta wajib memperjuangkan hak asasi manusia.
Eksistensi hak imunitas advokat dipertegas dan dibatasi dengan adanya itikad yang baik, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, bahwa itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.
Menurut dia, apabila seorang advokat diperlakukan tidak sesuai dengan profesi dan fungsinya. Perlakuan aparat penegak hukum lain terhadap advokat terkesan mengabaikan adanya imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
“Seorang advokat tidak boleh disamakan atau diasosiasikan dengan kliennya dalam pembelaan suatu perkara,” ujar dia menambahkan.
Dalam acara ini, hadir juga advokad Martin Simanjuntak, selain menekankan Pasal 16 UU Advokad beliau juga menjelaskan bahwa “advokad itu kan walaupun penegak hukum, ia tidak mempunyai kekuasaan, berbeda dengan lembaga eksekutif yang diwakili oleh polisi dan juga kejaksaan yang memiliki kekuasaan dan memiliki fasilitas oleh negara”.
Advokad merupakan swadaya, berkumpul dengan tujuan memberikan kepastian, kemanfaatan dan juga keadilan terhadap klien-kliennya, bayangkan saja setiap warga pencari keadilan melakukan upaya hukum sendiri, tidak mengerti hukum, tidak didampingi advokad, bagaimana nasib mereka? imbuhnya.
Dia juga menekankan bahwa, jasa bapak Kamarudin Simanjuntak dalam satu tahun terakhir dalam reformasi hukum di Indonesia sangatlah luar biasa, karena secara implementasi hukum akhirnya banyak advokad terpanggil untuk memaksimalkan pembelaan hak hukum klien.
Gebrakan Kamarudin dinilai mendobrak penegakan hukum mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan Kepolisian Mabes Polri menjadi lebih berani berargumentasi dan beradu pembuktian serta beradu kaidah-kaidah hukum bukan beradu nepotisme dan gratifikasi.
“Bapak Kamarudin merupakan patron yang memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa, kita tidak seharusnya melakukan hal yang bukan-bukan untuk memperoleh keadilan. Jika Bapak Kamarudin saja dapat ditahan, bagaimana nasib yang lain,” imbuhnya.
Para advokad yang hadir dalam podcast Uya Kuya TV tersebut yakin betul apa yang dikatakan bapak Kamarudin adalah sesuatu yang benar. Para advokat yang hadir mengharapkan proses hukum untuk bapak Kamarudin Simanjuntak dapat dikaji ulang, supaya semuanya dapat berjalan secara profesional, proporsional dan berkeadilan.





