Lead.co.id | Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pusat ikut mengomentari salah satu isi dalam omnibus law cipta kerja khususnya dalam BAB XIII Pasal 170.
Ketua Umum PP KAMMI, Elevan Yusmanto menilai omnibus law yang diusulkan Pemerintah berpotensi membuat Pemerintah semakin Otoriter.
“Omnibus law dengan beberapa pasal yang ada, cenderung menjadikan pemerintah semakin otoriter. Pemerintah bisa mengubah Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah, ini kan aneh dan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.” kata Elevan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Elevan meminta Pemerintah untuk tidak abai terhadap banyaknya penolakan yang muncul atas usulan omnibus law. Selain itu, ia mewanti-wanti jika omnibus law tetap dipaksakan, Mahasiswa bersama rakyat akan memaksa DPR untuk tidak membatalkannya.
“Kalau Pemerintah tetap melanjutkan omnibus law yang bermasalah ini, KAMMI akan turun ke jalan bersama rakyat untuk menolaknya.” ujar Elevan.
Abdussalam, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Pusat juga menambahkan bahwa omnibus law yang diusulkan Pemerintah jelas-jelas memunculkan wajah Otoriter.
“Negara Demokrstis mana yang membiarkan Presiden dapat mengubah Undang-Undang? Jelas sekali dalam omnibus law terselip pasal akan wajah otoriter Pemerintah.” kata Abdussalam menambahkan.
“Undang-Undang dibuat demi kepentingan rakyat melalui Wakil Rakyat di senayan. Jikalau Presiden bisa mengubah Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah, pasti akan melawan kehendak rakyat itu sendiri.” Pungkasnya.
Regulasi yang dimaksud adalah yang tertuang dalam BAB XIII Ketentuan lain-lain RUU Cipta Kerja dalam Pasal 170 ayat 1. “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 170 ayat 1. (Red)





