LEAD.co.id | Saat pengawasan KM. Leuser, Karantina Pertanian Merauke mendapati delapan ekor ayam dewasa yang dibawa penumpang. Pejabat Karantina melakukan penahanan karena ayam-ayam tersebut tidak dilengkapi dokumen.
Ternyata, ayam-ayam tersebut tidak dilengkapi dokumen Karantina daerah asal. Pemilik juga tidak melaporkannya kepada Pejabat Karantina, baik di tempat pengeluaran maupun pemasukan, sehingga Pejabat Karantina melakukan penahanan.
Meski demikian, setelah diberi waktu, pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen Karantina, maka sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019, Pejabat Karantina melakukan penolakan terhadap delapan ekor ayam ke Surabaya melalui KM.
“Setelah dilakukan tindakan karantina, disepakati bahwa ayam-ayam tersebut dilakukan penolakan. Pemilik juga diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa,” ungkap drh Candra selalu Kasubsie Yanops Karantina Pertanian Merauke, pada Sabtu (5/12/2020).
Sejalan dengan Pergub Papua No. 158 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati Merauke No. 6 Tahun 2007, unggas dewasa dilarang pemasukannya masuk ke wilayah Provinsi Papua, terutama Merauke. Selain itu, Provinsi Papua pun dinyatakan bebas dari Avian Influenza (AI) sebagaimana tertuang dalam Kepmentan No. 600 Tahun 2017.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Karantina Merauke, Sudirman mengatakan bahwa, Karantina tegas dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK.
“Tidak ada toleransi bagi media pembawa yang membawa penyakit, demi Merauke yang bebas HPHK/OPTK,” pungkas Sudirman.