Kasus Crazy Rich Indra Kenz Naik Status Penyidikan

oleh -301 views
Kabur Karantina, Polisi, Dugaan Suap, Rachel Vennya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan [File: Div Humas Polri]

JAKARTA (Lead.co.id) – Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo ke tahap penyidikan usai proses gelar perkara. Dalam kasus tersebut, dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai pelapor.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, pada Jumat (18/2/2022).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi korban dan tiga saksi. Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, di antaranya ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Baca :  Penyelidikan Gratifikasi KPU Kota Bogor Rampung, IPW Minta Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, terlapor berhalangan hadir.

“Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan. Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022,” kata Ahmad.

Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan terduga korban aplikasi Binomo.

Sebagaimana informasi, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Baca :  Naik Tahap Penyidikan, RS Ummi Mengaku jadi Korban

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *