JAKARTA (Lead.co.id) – Majelis Alimat Indonesia (MAI) atau Majelis Ilmuwan Musilmah Indonesia menggelar rapat kerja tahunan sekaligus workshop “Kontribusi Ilmuwan Muslimah Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual”, pada Sabtu (19/2/2022).
Dalam sambutan pembukaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu mengapresiasi workshop dengan tema isu kekerasan seksual tersebut. Kekerasan seksual, kata dia, dapat terjadi pada siapa saja, terutama kelompok rentan, perempuan dan anak yang menjadi korban.
Menurut Gusti Ayu, tindakan kekerasan seksual itu bertentangan dengan HAM sehingga wajib dihormati oleh setiap orang dan jadi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak warga negara.
Negara, dalam hal ini pemerintah berkomitmen kuat untuk memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dan merendahkan harkat martabat manusia. Komitmen itu ditunjukan oleh Presiden Jokowi melalui hasil rapat terbatas pada 9 Januari 2020.
Rapat tersebut menghasilkan risalah antara lain, memprioritaskan pada aksi pencegahan, pelayanan pengaduan, manajemen kekerasan dengan membentuk one stop services, proses penegakan hukum yang memberikan efek jera dan rehabilitasi sosial terhadap korban.
“Untuk penanganan secara komprehensif dibutuhkan komitmen semua pihak untuk bersinergi dan MAI hadir sesuai dengan kapasitasnya,” kata Menteri Gusti Ayu.
Senada dengan Mentri Gusti Ayu, MAI mendorong disahkannya RUU Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR. Organisasi itu mendesak agar regulasi tersebut memprioritaskan pencegahan, perlindungan dan penanganan terhadap korban dan penegakan hukumnya dapat membuat efek jera bagi pelaku.
Pada workshop ini, MAI juga menyampaikan pernyataan sikap atas isu kekerasan seksual, yang dibacakan oleh Ketua MAI, Prof Amany Lubis. Berikut pernyataannya:
- MAI menentang kekerasan seksual yang bertentangan dengan Pancasila dan HAM
- MAI prihatin dengan kekerasan seksual yang terus meningkat karena kekerasan seksual terjadi di tempat paling aman, seperti keluarga, tempat Pendidikan, tempat kerja dan sebagainya
- Mencegah tindak kekerasan seksual melalui Undang-undang, peraturan pemerintah pusat dan daerah serta regulasi spesifik lainnya, termasuk keputusan Dirjen Pendis dan Permendikbud 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
- MAI mengambil bagian dengan melakukan edukasi, pendampingan kepada korban, melakukan penelitian sebagai masukan kepada pemerintah
- Menekankan ajaran dan nilai syariat Islam, sehingga beriiring dengan nilai moral Pancasila dan UUD 45.
- MAI berpandangan pencegahan dan penanganan seksual tdak hanya bisa dilakukan oleh negara tapi membutuhkan pelibatan masyarakat dan Perguruan Tinggi.
- MAI menegaskan, negara perlu memiliki aturan yang jelas tentang kejahatan seksual yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Amany, penghapusan kekerasan seksual harus didorong dengan regulasi yang tepat. Memang RUU TPKS masih perlu disempurnakan, sebab masih banyak celah yang harus diperjelas dan diselaraskan dengan UU yang sudah ada seperti KUHP, UU Anti Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU lainnya.
Akan tetapi jika RUU TPKS ini disahkan, maka masyarakat ada mekanisme yang lebih jelas untuk penanganan korban kekerasan seksual dan tindakan hukum bagi pelakunya serta membuat masyarakat berani bersuara.
Terhadap isu kekerasan seksual, MAI mencoba ikut serta melindungi masyarakat. Menurutnya, saat ini masih banyak masalah yang didiamkan, misalnya ketika ada tindak kekerasan seksual di unit pendidikan, mereka diam dengan alasan segan pada guru karena relasi kuasa atau untuk menjaga nama baik institusi.
“Ini tidak boleh lagi terjadi. Semua harus bergerak dan bersuara karena korban dilindungi payung hukum yang jelas,” kata Amany.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





