Marak Kekerasan Seksual, Kohati Nilai Permendikbud Nomor 30 Sebagai Solusi

oleh -272 views
Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi, Kohati PB HMI, Solusi, Permendikbud Nomor 30
Ketua Bidang Kajian dan Avokasi Kohati PB HMI, Sri Irawati Muktar

JAKARTA (LEAD.co.id) – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 bisa menjadi solusi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian dan Avokasi Korps HMI Wati (Kohati) PB HMI, Sri Irawati Muktar dalam keterangan pers, pada Jumat (17/12/2021).

Menurut dia, kampus merupakan wadah belajar, tempat generasi ke depan menimba ilmu pengetahuan, sudah sewajarnya kampus menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika di perguruan tinggi,

“Permendikdub Ristek 30 ini merupakan solusi untuk menekan dan mencegah keberulangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus,” ujar Ira, sapaan akrabnya.

Baca :  Munaskoh XXIV Tetapkan Umiroh Fauziah Sebagai Formateur

Namun demikian, Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi itu masih menjadi kontroversi. Merujuk hasil kajian Kohati PB HMI, ada beberapa pasal yang perlu ditinjau kembali.

“Kami telah melakukan kajian intensif terkait peraturan menteri tersebut dan telah mengeluarkan rekomendasi, di antaranya unsur sexsual consent yang menurut kami justru dapat melahirkan multi-perspektif,” ungkapnya.

Ira menambahkan, Fakta dan data di lapangan terkait maraknya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi itu menjadi hal mendesak dibuatnya payung hukum yang jelas untuk menekan kasus tersebut.

Baca :  Marak Kekerasan Seksual, Voice of Cita Gaungkan Generasi Ramah Gender

Menurut dia, sudah banyak kasus yang bermunculan bahkan viral di media sosial. Sedangkan berdasar laporan yang dirilis Komisi Nasional Perempuan pada Oktober 2020, terdapat 27 persen aduan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Adapun survey Kemendikbud pada 2020, sebanyak 77 persen dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Parahnya, sebanyak 63 persen tidak melaporkan kejadian itu karena khawatir terhadap stigma negatif.

“Itu data di lapangan dan menjadi hal urgen agar tersedia payung hukum untuk menekan kasus kasus kekerasan seksual agar tidak terjadi lagi,” tutur Ira.

Baca :  Lindungi Korban, MAI Dorong RUU TPKS Disahkan

Menurutnya, di luar dari perdebatan pro dan Kontra tentang Peraturan Menteri ini, semangat yang harus diutamakan adalah melindungi korban dan menghapus kekerasan seksual di lingkup kampus.

Dia juga memandang Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual itu sebagai langkah yang progresif di luar perdebatan pro dan kontra atas terbitnya peraturan tersebut.

“Kami pandang sebagai suatu langkah yang progresif di tengah keresahan akan tingginya kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, semangat kita adalah melindungi korban dan menghapuskan kekerasan seksual,” tutupnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *