Buka Peluang Perzinahan, Aliansi Perempuan Tolak Permendikbud Nomor 30

oleh -397 views
Peluang perzinaan, Aliansi Perempuan, Permendikbud Nomor 30

JAKARTA (LEAD.co.id) – Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia menyatakan perlunya peninjauan kembali terhadap keputusan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan tersebut dinilai secara tidak langsung membuka peluang perzinahan di kampus.

Jumarni, Ketua Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) tersebut akan membawa dampak yang buruk terhadap nilai-nilai moralitas bagi mahasiswa di kampus.

Pasalnya, Peraturan yang diputuskan oleh Kemendikbudristek ini secara tidak langsung membuka peluang perzinaan di kampus karena dalam beberapa poin yang diputuskan mengarahkan pada dilegalkannya perbuatan yang dianggap tidak memaksa.

“Hal ini tentu membuat keresahan di bangsa Indonesia pada umumnya dan terkhusus bagi umat Islam sehingga perlunya peninjauan kembali mengenai isi dari keputusan Permendikbudristek ini agar tetap menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI 1945,” kata Jumarni dalam siaran pers yang diterima LEAD.co.id, pada Kamis (18/11/2021).

Menurut dia, Permendikbud ini sangat selaras dengan draft Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dalam pembahasannya terdapat pro-kontra di kalangan masyarakat beserta DPR 2014-2019.

Salah satu yang menjadi sorotan, tambah dia, ialah terkait adanya paradigma seks berbasis persetujuan (sexual-consent) pada pasal 5 yang menyatakan bahwa dalam aktivitas seksual tolak ukur benar dan salahnya ialah persetujuan dan tidak memaksa.

“Bukan lagi ilmu agama dan tidak diselaraskan dengan Pancasila terutama pada sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan sila kedua ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’. Persetujuan tersebut mengafirmasi perilaku di luar pernikahan (non-marital),” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia yang beranggotakan 89 lembaga ini meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dapat mencabut atau setidaknya merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut.

Baca :  Protes Penahanan Kolesnikova, Puluhan Aktivis Perempuan Ditangkap

Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia meminta agar Permendikbudristek yang dibuat dapat mempertimbangkan moralitas Indonesia dan dalam pembuatannya, melibatkan organisasi keagamaan sebagai social control agar tetap sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Hal ini bertujuan agar setiap peraturan yang disepakati tentunya sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang dimiliki Indonesia.

Demikian Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia Terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi:

Bismillahirrahmanirrahiim

Menyikapi disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) nomor 30 tahun 2021, maka Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak Permendikbudristek 30/2021 karena secara tidak langsung membuka peluang bagi kampus dalam melegalkan perzinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (3). Hal ini tentu tidak sesuai dengan nilai-nilai moral yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dan Pancasila, terutama sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
  2. Menolak landasan filosofi dari Permendikbudristek 30/2021 yang dibangun di atas paradigma sexual-consent. Paradigma ini memandang bahwa kekerasan tersebut terjadi bukan diukur dari segi agama namun berdasarkan persetujuan. Sebagaimana pada pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, m, dengan adanya frasa “tanpa persetujuan korban”. Hal ini secara tidak langsung justru mendukung pelaku dalam melakukan aksinya karena dianggap tidak melanggar peraturan yang berlaku dengan adanya persetujuan korban. Dampak dari paradigma ini lambat laun akan membuat nilai-nilai moral di kampus mulai pudar karena dianggap tidak memiliki batasan ‘tetap’ dalam melakukan aksi seksual di kampus.
  3. Menolak frasa kesetaraan gender jika mengacu pada WHO bahwa “Gender identity refers to a person’s deeply felt, internal and individual experience of gender, which may or may not correspond to the person’s physiology or designated sex at birth“. (Identitas gender merujuk kepada perasaan terdalam seseorang, internal dan pengalaman gender secara individual, yang boleh atau tidak boleh dikaitkan dengan keadaan psikologi atau jenis kelamin tertentu ketika lahir). Frasa ini jelas tidak sesuai dengan fitrahnya manusia yang diciptakan oleh Allah Subhanahu wata’ala.
  4. Mengingatkan tujuan pendidikan sebagaimana diamanahkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Permendikbudristek perlu memberikan ruang kepada dosen/aktivis khususnya dalam pendidikan moral dan agama untuk membantu mengatasi kekerasan seksual di kampus. Terlebih lagi dalam mempelajari ilmu agama lebih dalam, sejatinya manusia akan menemukan tujuan hidupnya.
  5. Menolak penyampingan peran agama, keluarga, dan pendidikan dengan adanya satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Permendikbudristek sebagaimana tertuang dalam pasal 24 ayat (4) yang berbunyi: “Anggota panitia seleksi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat : (a) pernah mendampingi korban kekerasan seksual (b) pernah mendengar kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas (c ) pernah mengikuti organisasi dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas (d) tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual . . . .”
  6. Menolak Permendikbudristek yang berpotensi melegalkan kejahatan seksual dengan adanya Comprehensif Sexuality Education (CSE). Sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (2) yang berbunyi : ”mewajibkan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan yang ditetapkan oleh Kementrian . . .” CSE mengajarkan aktivitas seksual dilakukan secara aman dan melalui penggunaan kondom serta seks sehat sebagai suatu pendidikan seksualitas yang komprehensif. Hal ini koheren dengan model pencegahan dan penanganan kekerasan seksual paradigma barat.
  7. Mendukung penuh peraturan yang dibuat untuk menghilangkan dampak buruk dari aktivitas seksual, akan tetapi tetap menggunakan landasan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sehingga kalimat “kekerasan seksual bisa diganti menjadi kejahatan seksual” yang lebih kompatibel dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang juga mencakup berbagai bentuk perzinaan yang telah dilarang oleh agama.
  8. Mendukung Kemendikbudristek mengatasi kejahatan seksual dan tetap mengedepankan moral bangsa Indonesia. Maka dari itu, kami berharap agar Permendikbudristek dapat dibuat dengan mempertimbangkan banyaknya kebaikan dibandingkan keburukannya.
Baca :  Menteri Bintang : DWP Gerbong Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak

Dengan demikian, Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia meminta kepada Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permendikbudristek 30/2021 atau diganti dengan peraturan yang tetap sejalan dengan moralitas yang ada. Kemudian melibatkan ulama, organisasi keagamaan, pendidik di kampus dalam membuat aturan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 agar terjalankannya regulasi yang bersifat efektif.

Samarinda, 14 November 2021

Ketua Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia (Jumarni, S.Kom)

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *