Kasus Dana BOS, PSI Kota Bogor Dorong Kejari Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

oleh -215 views
Sugeng Teguh Santoso, PSI, Pelarangan Natal
Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, SH.

LEAD.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menetapkan JRR menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor sebesar Rp. 17 Miliar. JRR diketahui sebagai kontraktor dalam kegiatan ujian akhir semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada sekolah dasar se-Kota Bogor dari tahun 2017-2019.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritasnya Indonesia (DPD PSI) Kota Bogor menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bogor dan mendukung langkah kejaksaan untuk mengungkapkan pihak-pihak lainnya yang terlibat.

Baca :  Raker dan Pelantikan Pengurus DPC PSI Kota Bogor, STS Targetkan 2000 Rekrutmen Tahun Depan

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bogor, karena akhirnya bisa menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini setelah sekian tahun. Kami pun mendukung kejaksaan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Penerapan Pasal 55 KUHP dalam kasus ini, menunjukkan bahwa memang ada indikasi pihak lain yang terlibat,” kata Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, S.H dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).

Pasal 55 KUHP menjelaskan mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) tindak pidana, dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Artinya, setidak-tidaknya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.

Baca :  PSI Minta Negara Bertindak atas Pelarangan Perayaan Natal di Sumbar

Sugeng pun prihatin atas kasus korupsi yang terjadi di dunia institusi pendidikan, sebab institusi pendidikan adalah sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan tanggungjawab konstitusional negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, pada umumnya korupsi selalu melibatkan banyak pihak, bukan tunggal.

“Pada umumnya, kasus korupsi selalu melibatkan banyak pihak, tidak tunggal. Oleh karenanya, kami mendorong kejaksaan, agar menangani kasus korupsi dana BOS ini secara serius”, pungkas Sugeng Teguh Santoso, S.H., yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia.

Baca :  Kuasa Hukum Kepsek Tegaskan Tidak Ada Rencana Demo Terkait Dana BOS

Reporter : Sally Sumeke
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *