Kasus Lutfi, LPSK: Penyiksaan Dalam Pemeriksaan Tidak Dibenarkan

oleh -232 views
Kasus Lutfi, LPSK, Manager Nasution
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution

LEAD.co.id | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, seharusnya praktik usang penggunaan penyiksaan dalam interogasi kepada tersangka sudah lama ditinggalkan oleh penyidik kepolisian.

Karena, selain telah banyak aturan di Indonesia yang melarangnya, praktik semacam itu justru akan merenggut keadilan seseorang. Pasalnya, metode pemeriksaan dengan penyiksaan oleh penyidik akan berakibat pada pengambilan keputusan oleh hakim berdasarkan keterangan yang salah.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespon dugaan penyiksaan yang dialami Lutfi Alfiandi, pelajar yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi pelajar SMK di gedung DPR beberapa bulan yang lalu.

“Dalam proses persidangan, Lutfi mengaku disetrum dan dipukul selama proses pemeriksaan,” tulis pihak LPSK melalui siaran pers yang diterima LEAD.co.id, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca :  LPSK Beri Perlindungan 14 ABK Korban Perbudakan Kapal Tiongkok

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Manager Nasution, terlepas dari kasus Lutfi, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apapun.

“Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak.” ujar Nasution

Nasution menjelaskan, aturan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan ada dalam KUHAP. Pasal 52 KUHAP menyatakan : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”. Lalu pada pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa : “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”.

Baca :  Polisi Ungkap Pencabulan Anak Disabilitas di Kota Bogor

Lebih jauh dari itu, Nasution berpandangan jika benar Lutfi mengalami penyiksaan, maka secara Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.

Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi : “Segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti”.

Untuk itu, Nasution meminta Kepolisian untuk pro aktif melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan kepada Lutfi, agar isu yang berkembang tidak semakin liar.

Baca :  Koramil Hitadipa jadi Sekolahan, LPSK Harap Geliat Pendidikan Berangsur Pulih

Jika ada dugaan polisi yang menangkap dan memeriksa melakukan penyiksaan, Nasution menyarankan juga kepada korban untuk segera melapor kepada Propam Polri. Propam harus langsung memproses perkara tersebut untuk mencari tahu benar tidaknya kabar penyiksaan.

“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya” pungkas Nasution. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *