JAKARTA (LEAD.co.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi konten yang diakses oleh anak di internet sebagai upaya pencegahan dari kekerasan seksual di ranah digital.
Pernyataan itu disampaikan oleh Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak menanggapi kasus kejahatan seksual bermodus game online yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pihaknya mengaku prihatin adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan internet, salah satunya game online untuk mengancam keamanan dan keselamatan anak. Menurut dia, orang tua berperan penting untuk melakukan sensor mandiri dan menguatkan kemampuan literasi digital.
“Orang tua harus ada kesadaran bahwa penggunaan internet dengan tidak benar ini tidak main-main bahayanya untuk masa depan anak,” tambah Robert dalam Konferensi Pers di Markas Besar Polri, pada Selasa (30/11/2021).
Lebih lanjut, Robert mengatakan, para orang tua perlu mengembangkan digital parenting untuk mencegah terjadinya kekerasan, utamanya edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui internet.
Digital parenting merupakan pengawasan dan pendampingan dialogis bagi anak dengan cara membangun ruang diskusi dengan anak, sehingga anak dapat memahami dampak konten bagi kesehatan jiwa, fisik maupun perkembangan mentalnya.
Selain peran orang tua, Robert menilai perlu adanya edukasi dan pelibatan anak untuk melaporkan konten di internet yang tidak aman atau pantas diakses oleh anak-anak.
“Pelaporan ini sudah kita lakukan melalui berbagai platform aduan ataupun bisa juga menggunakan fitur laporkan di media sosial. Selain itu, kami ada hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” imbuhnya.
Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Margaret Aliyatul Maimunah sepakat mengenai pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak dalam penggunaan gawai ataupun internet.
Menurutnya, internet atau game sangat rentan melibatkan anak menjadi korban dalam berbagai bentuk kejahatan siber, bahkan bisa memposisikan anak menjadi pelaku. Mengaca pada kasus kekerasan seksual online tersebut, menjadi kewaspadaan dan perhatian bersama.
“Ini tentu menjadi kewaspadaan dan perhatian kita bersama bahwa meskipun anak kita sedang di rumah bersama dengan kita, tetapi belum tentu aman dari kekerasan seksual online karena tidak perlu bertemu antara pelaku dengan korban,” ungkap Margaret.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini terungkap ketika orang tua korban melapor kepada KPAI pada Agustus 2021 silam. Pelaku yang ditangkap pada 9 Oktober 2021 selama ini memanfaatkan game online dengan sasaran anak perempuan di bawah umur.
“Modusnya adalah dengan membujuk rayu korbannya dan juga melakukan pengancaman,” imbuh Ramadhan.
Berdasar hasil penyelidikan, korban kasus ini merupakan anak perempuan usia 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Namun, baru empat anak yang telah ditemukan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan.
Pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak agar ke depannya kasus pornografi terhadap anak melalui game online tidak terjadi lagi.
“Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi di waktu kapan saja dan kepada siapa saja,” imbuhnya.
Reporter: Surya
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Kemen PPPA

