Kejari Sorong Bantah Pemukulan Terhadap Terdakwa CSB

oleh -263 views

LEAD.co.id | Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oknum jaksa berinisial IR terhadap salah satu terdakwa kejahatan Perbankan berinisial CSB, pihak Kejaksaan Negeri Sorong membantahnya.

Dalam klarifikasinya, oknum jaksa yang dimaksud, yaitu IR mengakui tidak ada yang namanya pemukulan. Sama sekali saya tidak memukul CSB, sebagaimana yang telah diberitakan di sejumlah media.

“Yang sebenarnya terjadi adalah saya menegur terdakwa ketika pergi ke toilet tanpa meminta izin kepada jaksa bahkan pengawal tahanan. Hal saya lakukan hanya untuk menjaga kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila terdakwa kabur dan sebagainya, tentu kami yang harus bertanggung jawab. Saya hanya berusaha menjalankan SOP,” kata IR saat memberikan klarifikasi di ruang PTSP Kejaksaan Negeri Sorong, Senin siang, (21/10/2019).

Lebih jauh dijelaskan oleh IR, seusai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Sorong pada Jumat malam, (18/10/2019) lalu, sekitar pukul 21.30 WIT keenam terdakwa kami bawa ke kantor kejaksaan negeri Sorong untuk kemudian dibawa dengan mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Polres Sorong Kota. Dan pada saat menunggu itu, saya menegur CSB bukan di pukul atau ditampar sebanyak 10 kali seperti yang dijelaskan CSB saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sorong Kota pasca membuat laporan polisi,” ujarnya saat didampingi Kasi Pidum, Buyung Anjar Purnomo, S.H dan Ketua Tim Penyidik, Yusran Ali Baadillah, S.H.

Baca :  Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawili Naik Status Penyidikan

IR pun membenarkan bahwa, saat berada di lantai dua kantor kejaksaan negeri Sorong, saya juga sempat menasehati CSB untuk menjaga sikap selama persidangan berlangsung karena beberapa kali sidang, CSB kerapkali terlihat tidak fokus dan serius serta tidak menghargai Majelis Hakim saat memimpin jalannya sidang.

Kembali IR menegaskan, tidak ada yang namanya pemukulan atau penamparan. Apalagi sampai dilakukan 10 kali. Ada saksinya kok, yang mengetahui bahwa memang benar tidak ada tindakan tersebut.

Terkait pemberitaan di sejumlah media online, terus terang membuat pimpinan kami kecewa. Pasalnya, tidak ada upaya konfirmasi ke kami sebelum menaikan berita. Bahkan sampai saat ini kami belum mengetahui atau mendapat tembusan surat soal laporan polisi. Dengan adanya, kejadian itu, barusan dilakukan rapat tertutup untuk mendengarkan penjelasan dari IR bahwa tidak ada pemukulan. Karena pak Kajari, kata Buyung Anjar Purnomo, sudah mengeluarkan perintah tegas, untuk pelapor maupun yang menyuruh serta siapa dibalik ini semua untuk memberikan klarifikasinya selama tiga hari kedepan. Entah itu permintaan maaf di media massa dan sebagainya. Jika itu tidak dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum sebab permasalahan ini sudah menyangkut kredibilitas institusi kami,” kata Kasi Pidum, Buyung Anjar Purnomo sembari menambahkan, pemberitaan ini tentu saja sudah membuat aktivitas pelayanan di kantor kejaksaan negeri Sorong terganggu.

Baca :  Tim Pembela Mingho : Duplik yang Disampaikan Sama Dengan Pledoi

Senada dengan Kasi Pidum, Ketua Tim Penyidikan, Yusran Ali Baadillah, S.H, menegaskan, pemukulan terhadap CSB oleh oknum jaksa IR sama sekali tidak benar. Apa yang disampaikan pak kajari sangat jelas, jika dalam waktu 3×24 jam pelapor tidak melakukan klarifikasi atau meminta maaf, kami akan tempuh langkah hukum.

Sebelumnya, beredar luas di sejumlah media online berita oknum jaksa diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu terdakwa kejahatan perbankan. Korban, dalam hal ini CSB didampingi Penasihat Hukumnya, Damus Usmani melaporkan dugaan perbuatan IR ke SPKT Polres Sorong Kota pada Jumat malam lalu. Tak hanya itu, terdakwa S dan MS juga terlihat mendampingi pelapor. Setelah membuat laporan polisi, CSB diantar ke RSUD Sorong untuk di visum. Dan sekembalinya dari RSUD Sorong, CSB menjalani pemeriksaan awal di Unit Jatanras Polres Sorong Kota.

Berdasarkan penuturan PH pelapor, Damus Usmani, S.H, dalam visum dokter RSUD Sorong, ditemukan bekas pukulan. Karena dokter sudah memberikan resep dokter kepada CSB.

Baca :  BMKG Sorong Segera Bangun Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Terlepas dari selaku PN dalam perkara 250 Pidsus, kami juga tergabung di dalam Aliansi Pengacara mengawal kasus yang telah dilaporkan CSB di polres Sorong Kota. Dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Kejaksaan Agung, meminta supaya oknum jaksa IR di tindak tegas,” kata PH CSB, Damus Usmani, Senin siang.

Khusus untuk laporan polisi penganiayaan ini, kami tetap on the track. Kami tetap akan melanjutkannya. Kalaupun kemudian, kejaksaan negeri Sorong mengeluarkan ultimatum, meminta klien kami untuk melakukan klarifikasi atau meminta maaf, apakah tidak salah. Klien kami kan dipukul sebanyak 10 kali di bagian pipi kiri dan kanan. Setelah itu laporan polisi sudah dibuat. Makanya kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Damus lagi.

Buntut dari laporan polisi, pelapor telah memberikan kuasa kepada Max Mahare, S.H., Benry Napitupulu, S.H., Remon Morintoh, S.H., M.H., Vecky Nanuru, S.H., Karel Hahua, S.H., Frans Wattimena, S.H., Damus Usmani, S.H., Joromias Wattimena, S.H., Mardin, S.H., M.H., Hasrianti, S.H., M.H dan Muhammad Rizal, S.H untuk mendampingi CSB atas kasus penganiayaan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP. [jun/ul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *