LEAD.co.id | Satu tersangka dugaan korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawili Kabupaten berinisial IK resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sorong untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong. IK langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Tipikor Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu sore, (16/12019).
Ada dua alasan Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahanan terhadap tersangka IK, yaitu subyektif dan obyektif sebagaimana yang disyaratkan di dalam KUHP. Untuk syarat subyektif, adanya ketakutan dari penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang sama. Sementara syarat obyektif, yakni pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Adapun Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Pidsus Kejari Sorong, Indra Thimoty, S.H., M.H, Kamis sore, (16/10/2019).
Lebih lanjut menurut Indra, pemeriksaan yang dilakukan tadi terkait proses pelelangan hingga pencairan anggaran. Ada 56 pertanyaan yang kami ajukan kepada tersangka. Meski demikian, hingga saat ini kami masih melakukan proses penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Ditanya soal peran tersangka dalam kasus ini, Indra menjawab, IK yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, yang sejak awal mengetahui betul proses pelelangan. Karena ini sudah menjadi kasus, negara dirugikan 1,3 miliar. Besaran kerugian negara ini berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi.
Proyek ini menjadi bermasalah karena sedari awal hingga proses selanjutnya tidak sesuai dengan kontrak. Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Makanya, akibat perbuatan tersangka IK, secara tidak langsung menguntungkan pihak lain,” ujar Indra.
Indra pun menambahkan, untuk satu tersangka lainnya berinisial RS dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa pekan depan. Yang bersangkutan sudah kami surati.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Hasan Lessy, S.H saat dikonfirmasi usai penahanan IK menyatakan, pihak akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
Semua proses tadi telah diikuti oleh klien kami, yang bersangkutan kooperatif. Namun, kami juga menghargai tupoksi daripada kejaksaan negeri Sorong,” ujarnya.
Tersangka IK merupakan satu dari dua tersangka dugaan korupsi proyek normalisasi sungai Malawili kabupaten Sorong tahun anggaran 2017. Proyek dengan nilai anggaran 5,3 miliar dikerjakan oleh PT Papua Indo Mustika milik tersangka RS, dengan nilai kontrak 3,9 miliar. Belakangan proyek ini bermasalah karena pengerjaan betonisasi dan pasangan batu untuk talut, yang mana spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak. [edi/ul]





