Site icon LEAD.co.id

Keluar dari Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin Bebas Bersyarat

RY, Rachmat Yasin, Bebas Bersyarat, KPK, Korupsi di Bogor

BANDUNG (Lead.co.id) – Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara untuk yang kedua kalinya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Rachmat Yasin ditahan di Lapas Sukamiskin akibat kasus korupsi untuk yang kedua kalinya. Dia divonis dua tahun delapan bulan penjara.

“Iya benar, yang bersangkutan bebas bersyarat,” ucap Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar sepeti dikutip Detik, pada Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus korupsi dan gratifikasi.

RY, yang sudah divonis lima tahun enam bulan dalam kasus suap tukar guling kawasan hutan itu kembali dijerat kasus “setoran” dana dari para Kepala Dinas, diduga untuk kepentingan Pemilu.

“RY menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya. Maksudnya, RY meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa (25/6/2019).

KPK menyatakan bahwa, penetapan tersangka terhadap RY, yang baru saja bebas satu bulan itu demi optimalisasi pemulihan aset negara.

Mantan Bupati Bogor itu kini telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sejak 2021. Menurut Elly, RY juga telah beberapa kali mendapatkan remisi.

Meski bebas bersyarat, Rachmat Yasin harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

“Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor,” kata Elly.

Exit mobile version