KPK Tersangkakan 14 Eks Anggota DPRD Sumut

oleh -83 views
KPK, Tersangka, DPRD Sumut
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan Penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020).

Berikut daftar 14 Eks Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut;

1. SH (Sudirman Halawa)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. N (Nurhasanah)
4. MA (Megalia Agustinan)
5. IB (Ida Budiningsih)
6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung)
7. SH (Syamsul Hilal)
8. RN (Robert Nainggolan)
9. R (Ramli)
10. M (Mulyani)
11. LS (Layani Sinukaban)
12. JS (Japorman Saragih)
13. JD (Jamaluddin Hasibuan)
14. ID (Irwansyah Damanik)

Baca :  Ucapan Jokowi di Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia

Fikri mengatakan 14 tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah kepentingan gubernur. Berikut tujuan dugaan pemberian suap tersebut.

a. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
b. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
c. Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
d. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015

Baca :  Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawili Naik Status Penyidikan

Selain itu, Fikri menyebut penyidik KPK juga mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Dari temuan itu, keempat belas tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho.

“Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Fikri.

Baca :  PUPR Bogor Korup, Barak Lampirkan Data ke Kejaksaan

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan.

Namun Gatot mengajukan banding, dalam putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Kemudian, pada Juli 2017 jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya. (Yqn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *