JAKARTA (LEAD.co.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Omicron telah meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
”Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, pada Sabtu (22/1/2022).
Hingga Sabtu (22/1), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia yang secara kumulatif tercatat 1.161 kasus.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron tertanggal 17 Januari 2022.
”Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” jelas Nadia.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

