JAKARTA (LEAD.co.id) – Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021, Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” sebut Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan pers, pada Sabtu (11/12/2021).
Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH. Aturan ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” kata Aqil.
Di dalam peraturan itu, tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha; (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self Declare
Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Beban biaya layanan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000.
Jumlah tersebut dengan rincian Rp 25.000 untuk pendaftaran, pemeriksaan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp 25.000 untuk supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp 150.000 untuk insentif pendamping PPH, dan Rp 100.000 untuk sidang fatwa halal MUI.
Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH
I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0
2. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil Rp 300.000
b. Usaha Menengah Rp 5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp 12.500.000
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil Rp 200.000
b. Usaha Menengah Rp 2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.000
4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000
II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I Rp 4.200.000
b. Golongan II Rp 13.300.000
c. Golongan III Rp 17.500.000
2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I Rp 3.400.000
b. Golongan II Rp 8.200.000
c. Golongan III Rp 9.100.000
3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal Rp 8.700.000
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri Rp 17.500.000
5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama Rp 3.500.000
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama Rp 10.000.000
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri Rp 17.500.000
III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I Rp 3.000.000
b. Golongan II Rp 3.500.000
c. Golongan III Rp 3.700.000
2. Registrasi Auditor Halal Rp300.000,00
3. Pelatihan Penyelia Halal:
a. Golongan I Rp 1.600.000
b. Golongan II Rp 2.700.000
c. Golongan III Rp 3.800.000
IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal Rp 3.500.000
2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal Rp 1.800.000
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Kemenag

