PMK Merebak, Pemerintah akan Atur Ketentuan Hewan Kurban

oleh -351 views
Yaqut Cholil Quomas, Hewan Kurban, Idul Adha,

BOGOR (Lead.co.id)- Menjelang Idul Adha, Pemerintah akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Hal itu mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha yang akan meningkat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di Istana Bogor, pada Kamis (23/62022).

Dirinya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk sosialisasi ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menurut Yaqut, hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

Baca :  Pemerintah Buka Penerbangan Internasional Bali: Buka Aktivitas Ekonomi

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut mengaku akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *