Kliennya Ditetapkan Tersangka, RPP Ajukan Pra Peradilan Terhadap Polresta Bogor

oleh -174 views

BOGOR (Lead.co.id) – Seorang pria berinisial AM telah mengajukan gugatan Pra Peradilan karena ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota atas dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor sebagaimana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Melalui Kuasa Hukumnya itu, AM mengajukan Permohonan Pra Peradilan terkait dengan “sah atau tidaknya penetapan tersangka” yang mana Pra Peradilan tersebut telah diajukan pada Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A pada tanggal 05 Juni 2025.

Kuasa Hukum Tersangka, Redho Purnomo, selaku Advokat / Pengacara, Kurator dan Pengurus dari RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor menyebutkan bahwa, diduga Klien nya di kriminalisasi oleh penyidik – penyidik pada Polresta Bogor.

Baca :  Bogor Muaythai Street Fight 3, Perebutkan Piala Kapolresta

“Oleh karena AM adalah rakyat kecil, patut diduga Klien kami di Kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum di Polresta Bogor, karena proses penetapan tersangka bergulir begitu cepat tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai calon tersangka dan dua alat bukti yang disita Penyidik saat ini tidak cukup bukti, terlebih tidak ada satu pun bukti cctv maupun saksi yang melihat Klien kami sedang melakukan pencurian di TKP yang dimaksud,” ucap Redho.

Sebagaimana diketahui bersama, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/ PUU- XII/ 2014, tanggal 16 Maret 2015 telah memberikan syarat tambahan “bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka lebih dahulu”.

Baca :  PPM Salurkan Sembako Covid-19 Melalui Polresta Bogor

“Putusan MK tersebut telah jelas dan terang benderang, sebelum ditetapkan tersangka seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana harus dimintai keterangan sebagai calon tersangka dahulu agar menjamin keadilan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjut Redho.

Berdasar keterangan dari Penyidik pada Polresta Bogor yang diterima Kuasa Hukum Tersangka, barang bukti yang disita adalah berupa GPS dan Plat nomor polisi, padahal Laporan Polisi yang diadukan PELAPOR yaitu kehilangan unit kendaraan bermotor roda dua.

“Bagaimana mungkin Laporan Polisi atas pengaduan korban kehilangan motor, akan tetapi barang bukti yang disita bukan unit motor yang telah hilang, melainkan hanya GPS dan kaleng plat nomor kendaraan. Seharusnya jika Penyidik bersikap profesional dan prosedural barang bukti yang dihadirkan adalah unit motor yang pernah hilang tersebut,” sambung Redho.

Baca :  KPK Tersangkakan 14 Eks Anggota DPRD Sumut

“Guna menjamin kepastian hukum bagi Klien kami, maka kami menguji aspek formil maupun materiil atas status penetapan tersangka yang dituduhkan kepada Klien kami melalui Proses Pra Peradilan sebagaiman peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Redho.

Permohonan Pra Peradilan tersebut saat ini telah terdaftar di PN Bogor dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr tanggal 05 Juni 2025 dan sidang pertama rencana dijadwalkan minggu depan.