Site icon LEAD.co.id

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Minahasa

KPK, Korupsi Proyek, IPDN Minahasa

JAKARTA (LEAD.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara.

Dua tersangka tersebut yaitu DP yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk dan DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 s.d 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terhadap Tersangka DJ belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, pada Rabu (10/11/2021).

Perkara ini bermula dari pembahasan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa sekitar awal tahun 2010.

PT. AK dan pihak Kemendagri menyepakati bahwa proyek konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.

Pada Desember 2011, Tersangka DP diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada DJ, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89%. DJ kemudian memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Tersangka DP diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT. AK kepada DJ sebagai imbalan fee atas pelaksanaan proyek dimaksud pada periode November 2011 s.d April 2012.

KPK selanjutnya menetapkan DP dan DJ sebagai Tersangka pada tahun 2018, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 Miliar,” tegasnya.

Menurut KPK, perbuatan PPK bersama-sama dengan penyedia Jasa tersebut telah melanggar prinsip-prinsip transparansi, integritas, keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi yang bebas dari praktik-praktik korupsi.

Perbuatan ini juga sangat mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi yang berkesimbangan. Untuk itu, KPK mengingatkan kepada PPK agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

“Para penyedia barang dan jasa juga harus berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggaraan ekonomi yang adil, transparan, serta mengedepankan aturan-aturan yang berlaku dengan tidak hanya mengejar keuntungan semata,” pungkasnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Biro Humas KPK

Exit mobile version