Beredar Surat Terbuka Pegawai KPK, Aduan Kasus Anis Baswedan Disebut

oleh -1,333 views

LEAD.co.id | Ditengah polemik penolakan revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini beredar Surat Terbuka dari oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK. Surat yang ditujukan kepada para Mahasiswa, Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pers tersebut, mengungkapkan kondisi internal KPK serta kaitannya dengan unjuk rasa penolakan UU KPK pada 23 – 24 September 2019.

“Demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan segala dampak dan akibatnya membuat situasi semakin sulit. Saya hanya ingin menyampaikan kepada saudara-saudara semua, bagaimana kondisi di internal KPK, yang mungkin selama ini publik belum ketahui,” tulis surat terbuka tertanggal 26 September 2019 tersebut.

Point dalam surat tersebut diantaranya juga membahas soal penghasilan pegawai KPK, Wadah Pegawai KPK, Kewenangan Penyidik dan Penyelidik serta Pengaduan Masyarakat di KPK, dan dilengkapi lampiran dokumen.

Baca :  Para Budayawan Demo Tolak Komersialisasi Kebun Raya Bogor

Dalam surat tersebut tertulis, penghasilan pegawai KPK khususnya penyelidik dan Penyidik berkisar antara Rp. 25 juta s/d Rp. 45 juta dalam satu bulan. Selain itu, ada fasilitas asuransi yang memiliki benefit cukup baik untuk pegawai maupun keluarganya sampai dengan anak yang ketiga. Jumlah penghasilan tersebut juga didapatkan oleh fungsional lainnya (diluar penyelidik dan penyidik) yang memiliki tingkat jabatan setara dengan penyelidik dan penyidik.

Adapun Wadah Pegawai KPK, catat surat tersebut, adalah sebuah wadah yang memiliki fungsi sama seperti serikat pekerja pada perusahaan swasta. Fungsi dari Wadah Pegawai KPK adalah menjembatani pegawai dengan Komisi jika terdapat permasalahan antara pegawai dengan Komisi.

Baca :  KPK OTT Korupsi Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

Dikatakan dalam surat tersebut, Wadah Pegawai KPK memiliki power begitu luar biasa, dan bahkan pimpinan KPK sama sekali tidak memiliki keberanian untuk berseberangan dengan Wadah Pegawai. Sebagai salah satu contoh, kegiatan Wadah Pegawai dapat dimasukan ke dalam timesheet (lembar kerja) sebagai salah satu bentuk tugas yang dibiayai oleh negara.

Screenshot Surat Terbuka yang ditulis atas nama Pegawai KPK, tertanggal 26 September 2019.

Point selanjutnya mengupas kewenangan Penyidik dan Penyelidik serta Pengaduan Masyarakat di KPK yang dinilai sangat luar biasa. Menurut surat tersebut, banyak sekali keistimewaan yang dimiliki oleh Penyidik dan Penyelidik KPK.

“Di KPK, Penyidik memiliki kewenangan yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun (meskipun itu Pimpinan KPK). Penyidik dan Penyelidik memiliki kekuatan untuk menentukan siapa yang akan dinaikkan menjadi tersangka lebih dulu atau belakangan,” tulis surat tersebut.

Baca :  Pemerintah Sepakat Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Dalam point kewenangan penyidik dan penyelidik KPK pada surat tersebut juga menyinggung soal banyaknya pengaduan yang tidak ditindaklanjuti salahsatunya kasus dugaan korupsi Anis Baswedan, hingga masalah status tersangka yang tidak bisa dihentikan hingga yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Sebagai contoh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melaporkan ANIS BASWEDAN sesuai tanda bukti penerimaan laporan/informasi dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor agenda:2017-03-000049 dan nomor informasi : 89464, tanggal 9 Maret 2017, dan masih banyak lagi laporan lainnya yang sampai sekarang belum ditindak lanjuti,” tulis surat terbuka yang beredar, beserta dokumen yang dilampirkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *