Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan CV Alco Timber Iriana Lengkap

oleh -235 views

SORONG (Lead.co.id) – Kuasa Hukum CV Alco Timber Irian menyanggah pemberitaan di sejumlah media online tertanggal 28 dan 30 November 2025 terkait perizinan usaha.

Pemberitaan tersebut bertopik “Ketua PJS minta Presiden Cabut Ijin Alco Timber dan Mantan Napi Kasus Kayu Illegal Diduga Beroperasi Lagi”, aktivis “PJS minta proses ke KPK jika Terbukti”.

Kedua berita tersebut disampaikan oleh Dedi selaku Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Papua Barat Daya.

Kuasa Hukum CV Alco Timber Irian, Romeo Habary menyatakan bahwa, perusahaan tersebut merupakan Industri yang memiliki perizinan lengkap dan sah, diterbitkan oleh Lembaga dan instansi yang berwenang di wilayah provinsi Papua Barat Daya.

Baca :  Cafe Bajawa Ungkap Sulitnya Ngurus Izin Usaha di Kota Bogor

Dia menjelaskan, izin-izin dimaksud yakni ijin penebangan,izin penggergajian, izin pengolahan; dan izin pengiriman, sehingga berita yang menyatakan bahwa CV Alco tidak membayar pajak dan kegiatan tanpa ijin adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Dalam melakukan kegiatan tersebut CV Alco Timber Irian sangat patuh melakukan kewajiban pembayaran PNBP kepada negara untuk kayu-kayu yang ditebang,” kata Romeo Habary, pada Jumat, 5 Desember 2025.

Selanjutnya, kata Romeo Habary, lokasi kegiatan CV Alco berada dalam wilayah APL Kelapa Sawit dan bukan di dalam wilayah hutan konservasi.

Baca :  Langgar Izin Lingkungan, DLH Jabar Segel PT Sinerga Nusantara

Ia menegaskan dengan adanya berita-berita tersebut yang sangat merugikan CV. Alco, maka kami akan mengambil tindakan hukum somasi kepada PJS Papua Barat Daya.

Ia mengharapkan kepada APH supaya dapat menertibkan perusahaan-perusahaan kayu yang selama ini melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dengan dokumen perijian yang lengkap.

“Artinya kalau dokumen perijinnya tidak ada maka sudah pasti perusahaan tersebut tidak membayar pajak kepada negara, sehingga negara dirugikan dalam hal peneriman pajak negara,” kata Romeo Habary.