Langgar Izin Lingkungan, DLH Jabar Segel PT Sinerga Nusantara

oleh -340 views
Perizinan Lingkungan, DLH Jabar, Segel, Sanksi, Sinerga Nusantara

BANDUNG (LEAD.co.id) – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) memberikan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat karena telah melanggar dokumen izin lingkungan.

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam item pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen.

“Karena ada 15 item pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan,” ucap Prima, pada Jumat (14/1/2022).

Baca :  Setahun Polri Presisi: Sanksi, Apresiasi, Partisipasi dan Keadilan Restoratif

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.

Dia menambahkan, jika beberapa item yang apabila perusahaan itu bisa memenuhi, maka DLH Jawa Barat akan melakukan evaluasi dan sanksi tersebut bisa dicabut kembali.

“Sanksi tersebut untuk mereka bisa melakukan kegiatan lagi di dalam proses pemenuhan sanksi tersebut kami bantu,” ujarnya.

Menurut Prima, kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini DLH Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum dan masyarakat.

Baca :  Kampus STIAMI Disegel Para Mahasiswa

“Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baiik termasuk terwujudnya Sungai Ctarum ke arah yang lebih baik bisa tepat terwujud,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kemenkomarves, M Saleh Nugrahadi mengapresiasi gerakan yang dilakukan DLH Jawa Barat.

“Ini sangat positif, karena kita tahu misi untuk menyelamatkan kita dari berbagai segi salah satu yang harus ditegakkan dalam tentang penegakan hukum,” kata Saleh.

Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan jika ada salah satu perusahaan yang bercabang berbuat nakal. Hal itu menjadi salah satu contoh bagi perusahaan lain agar tidak merusak.

Baca :  Dikonfirmasi Soal Izin Lahan Redistribusi, Oknum BPN Bogor Blokir Nomor Wartawan

“Mudah-mudahan ini jadi contoh juga untuk perusahaan lain agar tidak merusak bermain-main dengan adanya Peraturan Presiden,” tuturnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *