LEAD.co.id | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa islam (PB HMI) meminta Presiden Jokowi untuk melakukan pemecatan terhadap Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus Presiden.
Ketua bidang perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) PB HMI, Akmal Fahmi menilai, Andi Taufan telah menciderai lembaga negara di tengah kondisi saat ini (Pandemi Covid-19). Seharusnya, lanjut sia, yang bersangkutan bisa membantu kinerja-kinerja Presiden dalam penanganan wabah Covid-19, bukan justru sebaliknya memanfaatkan jabatanya untuk kepentingan pribadi.
“Aaya rasa Andi Taufan telah menyalahi kewenanganya sebagai staf millenial”, terangnya.
Sebelumnya, Publik dikagetkan dengan viralnya surat yang bernomor 003/S-SKP/ ATGP/ IV/ 2020 yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden dengan menggunakan kop berlambang sekretariat negara yang ditujukan kepada Camat se-Indonesia.
Merespon hal itu, PB HMI menilai, stafsus Presiden tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut kepada camat-camat di beberapa wilayah, terkait kerjasama dengan PT. Amartha dalam penanggulangan covid 19, terlebih perusahan tersebut milik stafsus milenial Andi Taufan.
Akmal menuding bahwa, Andi Taufan telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena melampaui kewenangannya, yaitu mencampur adukkan wewenang, serta adanya konflik kepentingan. “Pasal itu menegaskan bahwa pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui dan mencampuradukkan wewenang,” ungkap Akmal.
Dia juga menyangkan, sejauh ini belum terlihat ada terobosan atau gagasan baru yang dilakukan para Stafsus Milenial. “Generasi Milenial merasa malu setelah melihat surat yang beredar yang ditanda tangani oleh Andi taufan dan tentunya banyak mengecewakan publik. Sikap seperti ini tentunya sangat disayangkan, Apalagi ditengah kondisi Bencana Covid-19,” pungkas Akmal.





