Langgar PSBB, Pemkot Bogor Segel THM Xclusive

oleh -358 views
Satpol PP, XClusive, Segel, PSBB
Aparat Satpol PP Kota Bogor menyegel Tempat Hiburan Malam XClusive yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (15/6/2020).

LEAD.co.id | Wali Kota Bogor, Bima Arya beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Xclusive yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (15/6/2020).

Penyegelan THM ini dilakukan karena menyalahi aturan, yaitu melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Selain itu, lokasi tersebut sering dijadikan ajang keributan.

“Saya mendapatkan laporan, lokasi ini sudah beroperasi bahakan, sebelumnya sudah buka dan terjadi perkelahian antar penggunjung,” kata Bima kepada wartawan.

Ia mengatakan, pengecekan sebelum dilakukan penyegekan, dirinya langsung menyisir ke lokasi, tempat terjadinya keributan antar penggunjung. “Saya dan tim akan melakukan kajian, dan Pemerintah Kota Bogor mencatat lokasi ini menjadi catatan hitam,” jelas dia.

Dirinya prihatin, karena aktivitas di club ini tidak menerapkan physical distancing dan social distancing, sementara pemerintah telah gencar memutus mata rantai Covid-19. Karenanya, pihak Pemkot Bogor akan melakukan kajian untuk menutup THM tersebut secara permanen.

“Sudah pastinya, setelah melakukan kajian nantinya bisa ditutup secara permanen lokasi ini,” pungkas dia.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *