LEAD.co.id | Aparat gabungan menertiban lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) hingga Posko milik Ormas, di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kota Bogor Barat, Rabu (26/2/2020).
Sumber LEAD.co.id melaporkan, penertiban terhadap PKL diantaranya kategori Kios kios tanpa ijin, Warung Kopi (Warkop), Bengkel Motor, hingga gerobak jualan yang berada di Trotoar. Selain itu beberapa Pos Ormas juga ikut ditertibkan.
Penertiban yang melibatkan sebanyak 300 personil gabungan ini dipimpin oleh Camat Bogor Barat. Teknis penertiban menggunakan Mobil pengangkut alat berat, mobil pengangkut sampah, kendaraan Forklift, dan Peralatan manual.
Camat Bogor Barat, Julia Esti Ningsih menjelaskan bahwa, dasar penertiban yaitu Perda No. 13 tahun 2005 Tentang Penataan PKL dan Perda No. 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum.
Pantauan Tim LEAD.co.id, pada penertiban PKL tidak ada unsur perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan melalui surat tertanggal 04 Desember 2019 tentang larangan PKL No. 300/2-16 Pamtrantib, untuk dipindahkan/dibongkar.
Selain itu, adanya sosialisasi Babinsa dan Babinkantibmas kelurahan Sindang Barang dan Kelurahan Bubulak, sehingga para pemilik kios menyadari, proses pembongkaran tanpa perlawanan.
Dalam kesempatan ini, Camat Julia mengungkapkan terimakasih kepada jajaran TNI-Polri dan semua jajaran yang ikut membantu kegiatan penertiban PKL sepanjang jalan KH Abdullah bin Nuh, antara Kelurahan Sindang Barang dan Kelurahan Bubulak.
“Mari kita laksanakan tugas ini jangan ragu ragu, kita menjalankan tugas sesuai presedur yang ada,” tegas Julia kepada personil gabungan.

