Lewat Aplikasi Siroleg, Cara Pemkab Pamekasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

oleh -382 views

Pamekasan, (LEAD.co.id) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, terus melakukan segala cara untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam. Salah satunya melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Silorek ini aplikasi yang dapat menginput informasi beserta gambar perusahaan rokok yang tersebar di berbagai daerah di wilayah itu.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik mengatakan, sistem ini, mendata jumlah perusahaan rokok yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan dengan cara menyajikan lokasi, gambar dan lingkungan sekitar.

“Melalui data yang terinput di Siroleg ini, maka semua perusahaan rokok yang ada di Pamekasan ini bisa terpantau,” katanya.

Baca :  Usai Pemilu 2019, KPU Pamekasan Gencarkan Pendidikan Politik

Menurutnya, Pemkab Pamekasan bisa melakukan pemantauan secara efektif perusahaan rokok yang legal dan perusahaan rokok yang masih ilegal melalui data di Siroleg tersebut.

Pada data yang terinput di Siroleg itu, kata dia, juga dilengkapi dengan titik koordinat, sehingga keberadaan dan lokasi perusahaan rokok tersebut bisa terlacak dan diketahui oleh petugas Bea dan Cukai. “Secara otomatis, maka aplikasi Siroleg ini juga bisa membantu petugas Bea Cukai dalam melaksanakan kewenangannya,” ujarnya.

Sehingga melalui data yang tersaji di aplikasi Siroleg itu, lanjut dia, Bea Cukai juga bisa melakukan pembinaan bagi perusahaan rokok yang belum menggunakan pita cukai.

Baca :  Pelatihan Menjahit, Pemdes Tambung: Upaya Meningkatkan Produktivitas Masyarakat

“Jadi, ini juga dalam rangka menertibkan adanya perusahaan rokok ilegal di kabupaten ini, disamping sebagai bentuk pendataan akan potensi ekonomi masyarakat melalui perusahaan rokok yang akhir-akhir ini marak berkembang di kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Selain menyajikan data perusahaan rokok, aplikasi Siroleg yang dikembangkan Pemkab Pamekasan ini juga untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat Pamekasan. Seperti di toko dan warung.

Penanganan secara terintegratif ini, sambung Puji, karena peredaran rokok ilegal bisa menyebar luas di kalangan masyarakat berkat dukungan dari pihak lain.

Baca :  Perkembangan Kasus Penelantaran Istri di Pamekasan Masuk Sidang Kedua

“Jika pemilik toko dan warung tidak bersedia menjual rokok ilegal, tentu tidak akan terjadi peredaraan di pasaran,” katanya.

“Makanya, yang juga menjadi perhatian Pemkab Pamekasan pada toko dan warung, sehingga toko dan warung yang menjual rokok ilegal juga dimasukkan dalam input data Siroleg tersebut,” jelasnya. (ADV)

Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *