Site icon LEAD.co.id

LKBHMI Minta Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Dihukum Berat

LKBHMI, Hukum Setimpal, Kekerasan Terhadap Perempuan, Perempuan, Tangerang

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [File: BBC]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Bakornas LKBHMI PB HMI mengecam kasus kekerasan terhadap perempuan berinisial SP (24) yang dilakukan oleh sopir angkot IS (22) dan kernetnya GG (24) di Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (20/1). Pihaknya meminta agar pelaku diberikan efek jera serta hukuman yang setimpal.

“Kami mengecam keras atas terjadinya perbuatan yang tidak manusiawi ini,” tegas Direktur Utama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI, Syamsumarlin dalam keterangan pers, di Jakarta, pada Jumat (28/1/2022).

Syamsumarlin juga menekankan agar korban segera mendapatkan hak pemulihan medis dan psikologis sebelum menjalani proses hukum. Hal itu mengingat trauma dan luka fisik yang dialami korban atas tindakan upaya pemerkosaan, penyiksaan dan ancaman pembunuhan oleh para pelaku.

“Perlindungan atas diri korban tersebut dijamin dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,”terang Syamsumarlin.

Dirinya berharap, kasus yang dialami oleh SP itu bisa membuka mata hati para pemangku kebijakan di Republik ini untuk segera mengesahkan RUU TPKS agar menjadi payung hukum nasional atas berbagai jenis kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak kekerasan perampokan, upaya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan berinisial SP di Balaraja, Tangerang.

Awalnya korban ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dia pun berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS dan kernetnya GG.

Kondisi di dalam angkot saat itu sepi, hanya ada korban beserta ke dua pelaku. Kemudian, di tengah perjalanan IS mengisi bensin di sebuah SPBU, namun usai mengisi bensin kernet angkot yaitu GG, langsung menutup pintu angkot.

”Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat,“ ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Tak hanya itu, harta benda milik korban juga diambil oleh kedua pelaku. Kemudian para pelaku juga mencoba membunuh korban dengan memukulnya menggunakan ban serep mobil untuk menghilangkan jejak.

”Para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” ungkapnya.

Bahkan, para pelaku mengira korban sudah tidak bernyawa lagi. Kemudian IS langsung membawa angkotnya menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.

”Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung,” jelasnya.

Namun rupanya, SP langsung sadarkan diri dan berenang ke tepi sungai meminta pertolongan. SP kemudian ditolong oleh warga sekitar yang mendengar teriakan SP, dan membawanya ke kantor polisi terdekat.

”Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang,” tutur Zain.

Untuk pertanggung-jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

”Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version