Site icon LEAD.co.id

Mahasiswa Tuding Ada Jual Beli Proyek RSUD Bogor Utara

Aliansi Mahasiswa Bogor, Demonstrasi, DLH Kabupaten Bogor, Disfungsional DLH

BOGOR (LEAD.co.id) – Pembangunan RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Desa Cogreg, Kecamatan Parung ini mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Bogor (AMB). AMB menuding adanya jual beli proyek pada pembangunan RSUD tersebut.

Ketua Koordinator Barat AMB, Jujun mengaku telah melakukan kajian dengan perwakilan mahasiswa. Dalam kajian tersebut, pihaknya menduga terjadi praktik jual beli proyek pembangunan RSUD tersebut.

“Adanya dugaan permainan jual beli Proyek dan Maladministrasi pada pengerjaan Proyek RSUD Bogor Utara tersebut,” tuding Jujun.

Atas hal itu, pihaknya akan mendesak Ketua Koordinator Pusat AMB untuk menyatakan sikap atas persoalan ini. “Karena ini bersifat urgent hingga nantinya kami meminta kepada Koordinator Pusat AMB untuk mendeklarasikan sikap tuntutan kami,” sebut dia kepada awak media.

Waat ditanya terkait langkah konkrit yang akan dilakukan, Jujun mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik, seperti Kantor Bupati, Dinas PUPR, ULPBJ, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kabupaten Bogor.

“Menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan, DPUPR, Kantor Bupati Kabupaten Bogor, dan kantor ULPBJ Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan diantaranya yaitu:

1. Meminta kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memanggil Kepala Dinkes, PPK, Kepala ULPBJ, Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Sekda Kabupaten Bogor, dan Juga Bupati Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan proyek yang menggunakan uang Rakyat tersebut serta melibatkan Aliansi Mahasiswa Bogor dalam rangka dengar pendapat tersebut

2. Meminta Kepada Bupati Kabupaten Bogor untuk melakukan Pemecatan kepada Kepala ULPBJ Kabupaten Bogor, Kadis PUPR Kadis Dinkes Kabupaten Bogor, beserta seluruh perangkat PPK yang diduga luput dalam pengawasan

3. Menyatakan sikap Mosi Mati Suri dan Tidak Berguna nya DPRD Kabupaten Bogor terkhusus komisi III

4. Meminta kepada ULPBJ untuk mem Blacklist Perusahaan yang di duga menunjuk Subkon yang tidak berijin, yaitu PT. Semanggi Jaya Engginering yang memberikan Subkon kepada PT. Egi Karya yang di duga tidak memiliki izin penambangan IUPK.

5. Proyek ini di duga telah merusak lingkungan Hidup karena tanah yang di ambil di duga berasal dari lingkungan perumahan dan beberapa titik lainnya

 

Reporter: Surya
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version