Mapancas Surati Presiden Jokowi Terkait Omnibus Law

oleh -181 views
Mapancas, Presiden, Omnibus Law
DPD Mapancas Kota Bogor menyurati Presiden Jokowi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui Setpres, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).

LEAD.co.id | Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor menyurati Presiden Jokowi terkait Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Surat Bernomor “Istimewa” itu dilayangkan melalui Sekretariat Presiden (Setpres), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/11/2020).

Dengan harapan diterima Kepala Setpres Heru Budi Hartono untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, Mapancas melampiran hasil kajian terkait dampak UU Cipta Kerja terhadap semangat Otonomi Daerah.

Ketua Mapancas Kota Bogor, Fathulloh Fawait mengatakan, kegaduhan yang saat ini terjadi akibat omnibus law sangat memperihatinkan. Pasalnya, UU yang seharusnya mengakomodir setiap hak warga negara malah menjadi sumber kegaduhan.

Baca :  Mendadak, Presiden Cek Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog

Dia juga mempertanyakan proses disahkannya UU tersebut karena menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Meski demikian, pihaknya juga percaya bahwa, dibuatnga Omnibus Law ini punya tujuan baik.

“Kita percaya tujuan dibentuk nya omnibus law ini baik. Namun jika proses pembentukan hingga disahkan masih ada pro kontra, ini menjadi pertanyaan besar kami,” sambungnya

Dalam kajiannya, Mapancas menilai Omnibus Law dapat berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meragukan kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca :  Presiden Minta Pers Tetap Berjuang untuk Kemaslahatan Bangsa

“Ini akan menjadi PR besar bagi pemerintah daerah, rtrw yang sudah dirancang sedemikian rupa harus dirancang lagi menyesuaikan pemerintah pusat,” sebut mahasiswa yang akrab disapa Sihol ini.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *