Mempersoalkan IKN Nusantara Dalam Perspektif Saintek

oleh -576 views
IKN, Nusantara, Ancaman Geologis, Grologis
Design Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara

Oleh: Apendi Arsyad

Setelah saya menyimak materi talkshow webinar wawancara Prof. DSD tentang topik bahasan Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diposting dan beredar di Youtube. Alhamdulillah saya bisa menyimak dan paham isi yang sebenarnya. Saya sependapat dengan Prof. DSD yang mempersoalkan “masalah krusial” adanya IKN Nusantara.

Benar apa yang dikemukakan Prof.DSD, saya sependapat dan sepakat bahwa pilihan diksi dalam berpendapat dan beropini tentang mempersoalkan IKN Nusantara di mass media. Kita harus selektif menggunakan diksi dan narasi yang santun dan sopan, bersifat aktual dengan dukungan data dan informasi yang valid dan akurat, objektif-rasional (tidak emosional) dan analitik berbasis sains dan teknologi (saintek).

Kita memang harus berhati-hati dalam hal membahas dan bersikap dengan diksi “menolak”, “menunda” dan atau “membatalkan” UU IKN tersebut, yang menurut mereka (regim berkuasa, the ruling party) UU ini sudah “terlanjur” diputuskan secara politik, UU IKN telah ditandatangi Presiden RI, dan kini di atas lahan calon IKN Nusantara berjalan terus aktivitas pembangunan sarana dan prasarananya.

Belakangan ini bahkan para pucuk pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) negara sudah turun ke bawah/ke lapangan, meninjau beramai-ramai ke lokasi IKN Nusantara di Penajam Paser Utara Kaltim.

Kita dapat membaca sikap, gesture dan program aksi yang tengah dilakukan K/L sebagaimana beritanya dimuat di HU Kompas dan juga Medsos bahwa memang benar telah hadir meninjau lokasi IKN Nusantara antara lain: (a). Ketua DPR, (b). beberapa Menteri (Kemendagri, Bappenas, PUPR dan Agraria-TR) (c). Pimpinan ABRI/TNI, dan (d). bahkan termasuk BIN juga sudah ke lokasi, yang baru-baru ini BIN muncul iklannya, pada di halaman pertama HU Kompas Jumat tgl 18 Pebruari 2022, berjudul.”Wajah Baru Smart City IKN Nusantara, Kepala BIN: Perpaduan Harmoni Modern dan Tradisi”. Dan hadir juga dalam meninjau lokasi para pejabat Pemerintahan lainnya, terutama Presiden RI bpk Jokowi, kepala negara dan kepela Pemerintahan. Mereka dari unsur eksekutif dan legislatif tampaknya solid mengamankan dan mengawal keputusan politik penetapan IKN Nusantara di lokasi Penajam Paser Timur tersebut.

Jadi kita memang, harus berhati-hati dalam memilih diksi dan atau bernarasi. Saya sangat sepakat dengan usulan itu, saran dan nasehat dari kang Prof.DSD tersebut, yang saya terima pesannya melalui WA japri tempo hari.

Saya juga menyadari bahwa posisi dan peran petinggi organisasi Cendekiawan muslim untuk saat ini dengan “gerbong yang begitu besar”, lebih dari 400 org pengurusnya dan bersifat heterogen profesi dan pengalamannya, terutama tampak bodynya “didominasi” para politikus yang sedang aktif di parlemen, pebisnis besar dan pejabat teras birokrasi Pemerintahan, yang masuk dalam jajaran kepengurusan organisasi cendekiawan muslim. Hal ini membuat ormas Islam cendikiawan muslim walau sangat gemuk bodynya, tapi sulit mengeluarkan sikap politik, masih “wait and see”; sedangkan para akademis (ilmuwan dan pakar) berasal murni dari kampus (excellent university) dan aktivis LSM yg indefenden, berani, kritis jumlahnya juga relatif kecil populasinya. Kaum cerdik pandai, intelektuilnya tergolong sangat sedikit, minoritas.

Makanya akhirnya, saya memahami “posisi sulit” Pucuk pimpinan organisasi cendekiawan muslim tersebut karena “gerbong besarnya” tidaklah mudah menyamakan persepsi, kesepakatan opini dan sikap.

Dengan kata lain, sesungguhnya amatlah berat sehingga kaum intelektual muslim Indonesia “styling and gusturing” hingga saat ini masih “wait and see”. Saya pun tidak tahu sikapnya sebenarnya nanti, seperti apa ?. Wallahua’lam bissawab.

Apalagi kita kenal karakter kepemimpinan ormas Islam cendikiawan muslim, yang pernah kami usung itu, orangnya berpenampilan moderat dan akomodatif. Sebagai seorang ilmuwan sosiolog dan ahli kelembagaan sosial dan kebijakan kelautan (marine policy), beliau barangtentu akan terus berupaya mencari resolusi konflik dan titik temu.

Bahasa ekstrimnya, kita bisa memahami bahwa tidak mungkinlah pucuk pimpinan organisasi cendekiawan muslim bersikap menentang “head to head” (versus) dengan Presiden RI, YM bpk.Ir. Jokowi dalam hal mempersoalkan IKN Nusantara ini dalam situasi negara seperti saat ini sikap “pro-kontra” terjadi, kecuali apabila ada keajaiban-keajaiban di tengah kehidupan bermasyarakat dalam ketidakpastian (distrupsi) di era new normal society.

Kita sangat menyadari akan hal ini, akan tetapi kita sebagai ilmuwan berwatak cendekiawan muslim, sebenarnya haruslah tetap berbuat, berpendapat dan beropini sebagai sebuah panggilan moral atas dasar cinta Tanah Air Indonesia, dalam rangka berkontribusi, menjaga dan merawat kedaulatan negara, kehidupan berkebangsaan yg merdeka, aman-nyaman dan berkeberlanjutan, serta NKRI tetap eksis dan terjamin.

Kemudian kita berani beropini di media massa, berlawanan dengan keputusan Pemerintah yaitu “menolak” atau “menunda” atau “membatalkan” pelaksanaan IKN Nusantara dalam rangka menyadarkan publik, mengingatkan akan bahaya “public policy yg gagal” (government failure) spt keputusan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang mengambil lokasi di Penajam Paser Utara.

Baca :  SPM Pontianak Tegaskan Dukung Proyek Pembangunan Nasional

Konon menurut salah seorang ilmuwan dan praktisi industri perminyakan Dr.EB alumni geodesi ITB, dimana berdasarkan data hasil riset-disertasi program doktornya di lokasi Panajam Paser Utara Kaltim, tanahnya jenis lempung-lunak, banyak patah-patahan geologi yang berpotensi besar rawan bencana alam. Di lokasi dibangun IKN tanahnya mudah bergerak, longsor dan banjir serta berpotensi batubara mudah terbakar dan polusi asap, kesimpulannya tidak layak untuk dijadikan lokasi IKN Nusantara dalam perspektif sains geologi. Pendekatan sains rekayasa (teknologi) bisa dibangun, tetapi membutuhkan biaya sangat besar karena ada resiko tinggi.

Apa yg kita lakukan ini, barang tentu sudah sejalan dengan misi, tugas dan tanggungjawab kaum intelektual yang pikirannya bebas berbasis pada kekuatan ilmu pengetahuan (sciencetech power) yang menguasai berbagai konsep dan teori yang digunakan oleh para ilmuwan.

Kita ingat dan paham dalam ilmu
Falsafah Sains, bahwa dengan teori kita bisa melihat dan menyimpulkan apa dan bagaimana kausalitasnya (sebab akibat); dengan penguasaan teori para ilmuwan juga bisa memperkirakan, memprediksi (forecast) bakal apa yang akan terjadi, dengan segala manfaat dan biaya (cost and benefit) termasuk resiko-resiko yang akan dihadapi. Kemudian dengan teori para cendekiawan muslim bisa menyakin publik bahwa jalan tengah yang ditempuh adalah tepat, dan memberikan solusi-option dengan benar (on the track) atau sebaliknya.

Berpikir ilmiah cara ilmuwan merupakan langkah dan tindakan terbaik, sebuah keniscayaan, karena menjunjung kebenaran dan kejujuran sehingga hasil kajiannya dapat dipercaya, yang merupakan suatu kebenaran (the truth).

Tugas kita sebagai ilmuwan dan pakar (cendekiawan) hanya demikian itu, yakni memberikan input yang benar untuk merumuskan “public policy” yang ditetapkan Lembaga Negara dan Pemerintahan. Kemudian dengan opini yang dibangun diharapkan mencerahkan dan menciptakan kesadaran kolektif publik (rakyat) untuk menjaga dan merawat NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan 4 tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan bernegara itu, kita narasikan secara singkatnya: (a) melindungi segenap tumpah darah Indonesia; (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa dan, (d) ikut berperan menciptakan perdamaian dunia yang abadi.

Semuanya itu, akan bermuara pada suatu titik untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran (social wellbeing) rakyat secara bersama-sama yang sebesar-besarnya, begitu perintah konstusi negara pasal 33 UUD 1945, bukan kemakmuran orang perseorangan, kemakmuran hanya segelintir para pemilik modal besar (oligarky).

Dalam kerangka sistem nilai dan kaidah normatif falsafah dan ideologi Pancasila inilah, kita para ilmuwan, pakar dan lebih spesifik cendekiawan muslim haruslah berani berbicara, beropini dan berbuat seperti yang dicontohkan kang Prof.DSD Guru Besar IPB University, ilmuwan senior terkemuka saat ini, Ahli Ekonomi Politik dan juga Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat periode 2021-2026, yang telah beropini di mass media, meminta kepada Presiden RI, YM bapak Ir.H.Joko Widodo, agar menunda pelaksanaan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara Kaltim.

Dan memang perlu waktu untuk mengkaji kembali konsep dan dokumen Naskah Akademik IKN yg masih disimpulkan belum akurat, lowest quality atau “sumir”, kajian dangkal, maaf “abal-abal” yang dinilai para akademisi dan praktisi di negeri ini, seperti diungkapkan Prof.SU warga Indonesia, sosiolog, yang kini menjadi dosen di Nanyang University Singapure.

Penyempurnaan Naskah Akademik IKN Nusantara, hendaknya dibuka seluas-luasnya partisipasi publik sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dalam hal ini bersama para pemangku kepentingan utama (main stakeholders) terlibat aktif, dan diberikan kesempatan (akses) berdiskusi dalam kegiatan “public hearing” dengan fraksi dan komisi DPR RI dan Kementerian terkait, terutama para ilmuwan yang ahli-mumpuni di bidangnya, dan terutama kaum cendekiawan (muslim), dimana mereka bukan saja menguasai ipteks akan tetapi menguasai dan menjalankan imtaq (bermoral dan berakidah agama) spt Ikatan Cendekiawan Muslim se Infonesia (ICMI) yang berkomitmen memadukan imtaq (Dinnulislam: QnS) dan Saintek dalam watak dan kepribadian mereka.

Untuk diketahui dalam Kode Etik ICMI, watak Cendekiawan muslim dengan kepribadiannya adalah : (a). Beriman dan bertaqwa; (b). Ikhlas/amanah; (c). Penggalangan ukhuwah; (d). Berjiwa kebangsaan; (e). Berpikir terbuka; (f). Demokratis; (g). Berpikir luas; (h). Peduli; (i). Profesional, dan (j). Istiqomah. Oleh karena itu wajar kiranya, munculnya keterpanggilan para cendekiawan muslim untuk menegakan etika moral tersebut, seperti yang diperankan seorang sosok dan vigur Prof.DSD, Prof.DJR, Prof.SU, Dr.EB dan banyak lagi yang lain. Hal ini patut kita berikan appresiasi atas keberaniannya dan berpikir kritis di saat ini, dimana situasi para cendekiawan sedang tiarap, mencari posisi zona nyaman, dengan sikap diam seribu bahasa.

Baca :  IKN Nusantara dalam Ilusi dan Halusinasi

Selanjutnya perumusan dokumen “public policy” yang terbaik itu, menurut Political Saince, memang mensyaratkan antara lain adanya: (a). participant from all main stakeholders, (b). transfarance, (c). accountable, (d). fairness, (e). academic-ilmiah (scientech) approach, (f). berorientasi social wellbeing (social walfare) dan (g). mencari dan menemukan kebenaran hakiki (the trueth) bukan pada intrest untuk meraup barang sumberdaya, harta secara maximum profite dan memperkuat hegemoni kekuasaan alias cengkraman oligarky.

Nampaknya para ilmuwan dan cendekiawan bangsa Indonesia yang paham budaya dan sejarah NKRI serta ahli politik geopolitik dan geostrategi etc belum banyak terlibat dan dilibatkan dalam proses perumusan konsep Naskah Akademik IKN Nusantara yg sudah ada yang dijadikan rujukan lahirnya RUU tentang IKN. Akibatnya diputuskan dan ditetapkan UU IKN yang baru yang kemudian menjadi IKN “kontroversial”, yang menuai polemik, opini “pro-kontra” IKN Nusantara tersebut. Berbagai diskusi dan webinar membahas dan mempersoalkan IKN Nusantara pun bermunculan, apalagi di medsos juga cukup ramai memperbincangkan persoalan IKN Nusantara. Hal ini barangtentu merupakan refleksi sikap, berpikir kritis dan analitik yang sebenarnya sangatlah baik sebagai aspirasi masyarakat cerdik pandai (kaum intelektuil). Hal ini tentunya merupakan pertanda adanya kepedulian (care) terhadap nasib masa depan bangsa, dan sekaligus merupakan bukti kecintaan kita kepada Tanah Air pusakanya ibu pertiwi, yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang diperjuangkan dengan korbanan darah dan nyawa, yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.

Padahal kita tahu bahwa bicara kebijakan publik dan regulasi (regulation and public policy) yang bernilai strategis seperti IKN Nusantara ini sudah seharusnya dianalisa kelayakanya (feasibility study) secara serius, teliti dan cermat (tidak terburu-buru), sejauhmana dan sebesar apa nilai pentingnya keberadaan IKN dan apa dampak strategis nya bagi eksistensi dan keberlanjutan NKRI ? Argumentasi ini harus jelas (clear) ditinjau dari berbagai perspektif keilmuwan (saintific) dengan pendekatan multidisiplin. Bagi Indonesia tidaklah begitu sulit untuk menemukan dan mendapatkan para ilmuwan, yang ahli di bidangnya, yang sumbernya dari Excellence University dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balitbang K/L tidak perlu mendatangkan atau melibatkan pihak tenaga ahli dari luar “asing dan aseng” sebagaimana yang sudah terjadi.

Kita pun tahu bahwa menurut Peraturan dan Perundangan-undangan yang masih berlaku di Tanah Air kita ini hingga saat ini, bahwa untuk sebuah penanaman modal (investasi) dan usaha bisnis saja, intrument of public policy mewajibkan adanya persyaratan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan para ilmuwan dan pakar (tenaga ahli) dari Perguruan Tinggi dari berbagai disiplin ilmu untuk mengkaji, melihat kelayakan usaha bisnis dan investasinya, yang diajukan para investor, pemrakarsa projek (proponen). Itu hanya sebuah usulan usaha bisnis (project) yang skala usaha relatif sangat kecil, jika dibandingkan dengan proyek pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta (doeloe Djayakarta-Fatahillah) ke lokasi Penajam Paser Utara Kalimantan Selatan, yang merupakan sebuah mega proyek, melibatkan sejumlah investor sangat besar (biggest coorporate) dan membutuhkan dana ratusan bahkan ribuan Triliyun Rupiah, yang sumber pendanaannya yang sangat besar tetapi tidak jelas dari mana sumbernya?. Bahkan NKRI saat ini sudah terlilit utang pula lk.7 ribu Triliyun Rupiah. Ini sikap dan keputusan yang kelihatan “aneh dan keliru”, kok negara “miskin” yang sedang tersandra hutang akibat “sakit” pandemi Covid 19, kok berambisi membeli “barang mewah dan mahal” yakni IKN Nusantara? Padahal DKI Jakarta masih layak digunakan bahkan terus dibangun dan membenahi berbagai insprastruktur seperti jalan tol terkoneksi dan bangunan-bangunan mewah yang bertingkat serta sarana publik semakin tertata indah, bersih dan rapi oleh Gubernur terpelajar bpk Dr. AB.

Sungguh aneh dan ajaib memang?, keluar dari cara bernalar sehat, unlogical alias mengikuti luapan napsu “gila” yang tak terarah karena dirumuskan dan ditetapkan tidak berlandaskan saintek.

Mengapa proyek IKN Nusantara termasuk berskala sangat besar (mega project), bukankah kebutuhan finansial dan kapital yg sangat besar. Juga yang tak kalah pentingnya dilakukan adalah wajib ada dokumen analisa dan kalkulasi politik penilaian aspek ekologis (total economic valuation) yang cermat dan jujur berupa option value, beqeust value and existing value yang wajib diperhitungkan dalam mega proyek IKN ini, dengan sejumlah analisa resikonya, dan apakah sudah dilakukan?. Kita sebagai ilmuwan dan cendekiawan muslim Indonesia seharusnya sdh merupakan tugasnya untuk mempersoalkan dan mengkritisinya sebagai bentuk tanggungjawab etik, moral dan sosial !.

Sesungguhnya dalam konsep penyusunan Naskah Akademik RUU IKN, wajib memasukan nilai sejarah (beques value), dan terlebih nilai keberadaan/ eksistensi (existing value) negara {NKRI} berupa kedaulatan negara (dignity value) sebagai variabel existing value yang bersifat mutlak.

Baca :  Jokowi Tinjau Bendungan Sepaku Semoi: Dasar IKN Mulai Dibangun

Untuk memutuskan kayakannya, konsep dan teori ilmu pengetahuan dan teknologi (saintek) harus dipakai dalam menganalisa total biaya dan total manfaatnya (BC analisys): jangan sampai total cost lebih tinggi dari total benefitnya proyek, dan memperhitungkan berbagai resiko dari dampak-dampak yang diperkirakan datang, terutama nilai pewarisan sejarah (bequest value) apalagi nilai keberadaan (existing value) sebuah negara NKRI yang berdaulat, etc. Studi geopolitik dan geostrategis yang dikemukakan Prof.DSD yakni Kalimantan yang berpotensi besar menjadi daerah (zona) tidak aman dan nyaman, bakal muncul konflik China vs USA patut diperhitungkan, lakukan sistem permodelan dan simulasi, serta hasil studinya menjadi rujukan, dan studi mendalam aspek geologi kondisi tanah labil di lokasi dibangunnya IKN Nusantara dari ahlinya Dr.EB harus dan wajib dipertimbangkan pula agar terhindar dari bencana alam.

Salah satu cara dan pendekatan para ilmuwan, pakar ekonomi- politik, ilmu pengelolaan SDAL, geografi, geologi, keuangan dll yang akan menganalisa kelayakan IKN Nusantara, adalah perspektif geopolitik dan geostrategic, AMDAL, finance and budgeting, ahli sejarah, sosilog-antropolog etc, etc yang barangtentu membutuhkan dan menggunakan data valid dan informasi akurat serta referensi pustaka (literasi) yang terbaru, data newupdate dan terpercaya dan terkontrol secara akademik secara transfaran. Dan jika perlu dibuka ruang perdebatan dan diskusi yang cukup lama dan berkualitas antar para ilmuwan, sehingga melahirkan rekomendasi kebijakan publik (public policy) yang jitu dan terbaik, dimana semua aspek ipoleksosbudhankam dan lingkungan harus diperhitungkan secara holistik dan sistemik.

Apakah Naskah Akademik RUU IKN Nusantara sudah dilakukan studi secara mendalam? Faktanya belum dilakukan sebagai opini yang berkembang di masyarakat dan media sosial. Jika demikian adanya, maka ini akan berpeluang mega proyek IKN Nusantara akan menjadi mangkrak dan gagal total, seperti kasus yang pernah terjadi ibu kota baru negara Burma, kata Prof.DSD. Oleh karena itu, kita harus menggunakan akal sehat (common sense), saintific dan jangan terburu-buru (tidak “grasa-grusu”), waktu pembahasan janganlah singkat betul di parlemen (DPR RI) hanya 43 hari untuk memutuskan mega proyek stranas IKN Nusantara tersebut, bisa diprediksi berakibat fatal dan mangkrak, perbuatan mubazir.

Singkat kata kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, seharusnya taat dan patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini, untuk kegiatan investasi bisnis saja, sebelum keluarnya surat perizinan usaha dikeluarkan Pemerintah (Kementerian dan Lembaga Negara yg berwenang untuk itu) saja, sebelum beroperadi, diwajibkan adanya dokumen AMDAL guna mengkaji kelayakannya, dan selama usaha produksi dan bisnis (misalnya seperti pabrik) berlangsung, maka Pemerintah atau Badan atau Lembaga yang diberi tugas dan kewenangan di bidang lingkungan hidup, akan terus memantau dan mengevaluasi sesuai dokumen RPL Amdalnya.

Lantas bagaimana dengan “IKN Nusantara” seharusnya juga ada dokumen mega AMDALnya, yang berisikan berbagai dokumen (Rencana Kelola Lingkungan/RKL dan Rencana Pemantauan Lingkungan/RPL, baku mutu, daya dukung, etc) baik dalam aspek/dimensi sosial (social equity) ekologi (conservation and environment healty) dan ekonomi (economic growth) secara berkeseimbangan dan saling memperkuat (sinergi mutualistik) dalam kontek visi dan misi, serta tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SGDs) sebagaimana konsensus dan komitmen para pemimpin negara-negara di dunia, yang terhimpun di organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB, United Nations), dimana NKRI adalah salah satu anggota PBB. Maka sepatutnyalah menjadi rujukan (reference) nilai dan kaidah keberlanjutan (sustainability) dalam menyusun dan merancang sebuah dokumen perencanaan pembangunan teristimewa “IKN plan” yang diberi nama “Nusantara” oleh Presiden RI bpk Ir.H.Joko Widodo, wajib dilakukan. Penguasaan dan penerapan saintek mutlak dibutuhkan pada ranah kajian Naskah Akademik IKN Nusantara tersebut.

Sekian dan terima kasih atas segala perhatian, dan polemik-kontroversial IKN perlu kita cermati secara serius krn menyangkut eksistensi negara yakni kedaulatan (dignity). Hal ini sudah sepatutnya kita persoalkan, agar jelas planning, renstra dan action plan serta roadmapnya yang bisa dipertanggung-jawabkan dalam perspektif moral-etika, hukum dan disiplin-kaidah-kaidah ilmu pengetahuan-teknologi (saintek) bahkan keyakinan beragama, aqidah sesuai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Maha Esa, bukan kebudayaan dan harta Maha Kuasa. Itu sebuah pandangan hidup (way of life) yang sesat dan menyesatkan.

Save NKRI and Save all the Indonesian Peoples. Semoga Allah SWT melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT, gemar berbuat kebajikan dan mempercayai hari akhirats Amiin3 YRA. Subhanallah, Syukron barakallah.

 

Penulis adalah Dosen / Assosiate Profesor-Pendiri Universitas Djuanda Bogor; Konsultan K/L; Pegiat dan Pengamat Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *