Mendagri Umumkan Timsel KPU-Bawaslu RI Periode 2022-2027

oleh -204 views
Mendagri, Tito Karnavian, Timsel KPU, Bawaslu RI

JAKARTA (LEAD.co.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan 11 nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027, di Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (11/10/2021).

Adapun daftar 11 anggota Timsel tersebut di antaranya Juri Ardiantoro menjabat sebagai Ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota. Sementara 8 anggota lainnya yakni, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Baca :  Belum Sepekan, Panwascam Babakan Madang Gencar Edukasi Pengawasan Pemilu

Daftar tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027, dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Nah ini nanti sudah sah, ada Keppres ini (terkait) Tim Seleksi KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027, dan nanti akan bekerja seperti apa pekerjaannya, yang jelas Keppresnya sudah kita terima,” ujar Tito dalam keterangan persnya.

Dia menjelaskan, Keppres tersebut terbit dengan sejumlah dasar hukum. Dasar tersebut, seperti masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang. Dasar ketentuan lainnya, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca :  Sambangi KPU, Gelora Kota Bekasi Perkenalkan Pengurus 

Aturan itu menyebutkan, Presiden agar membentuk keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir.

“Masa jabatannya (berakhir) 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober 2021 Keppres ini,” terang Mendagri.

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *