Mengurai Benang Kusut DPT

oleh -123 views

Oleh : Suyatmin

Hari-hari menjelang pesta demokrasi pada tanggal 17 April 2019, problematika yang menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi issue dan mengundang perdebatan serius. Hal ini menjadi unik karena nyaris dalam setiap pemilu masalah DPT selalu muncul. Ekspektasi publik terhadap penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu agar dapat menuntaskan masalah ini begitu besar. Tentunya semua itu berangkat dari kesadaran bahwa hasil pemilu akan berdampak bagi hajat hidup masyarakat Indonesia.

Pada dasarnya Daftar Pemilih Tetap merupakan suatu bagian terpenting dalam upaya mengukur hasil pemilu yang kredibel, oleh karena itu semestinya kasus seperti Warga Negara Asing yang masuk DPT, serta adanya DPT ganda tidak boleh terjadi. Sebab hal tersebut akan mempengaruhi legitimasi publik terhadap hasil pesta demokrasi. KPU RI harus menegur dan mendisiplinkan komisioner KPUD Kabupaten/Kota yang bekerja kurang teliti atau ceroboh.

Kita semua, baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun segenap elemen masyarakat, harus memiliki kesadaran  untuk memperbaiki  kekurangan – kekurangan tersebut dalam sisa waktu yang hanya empat pekan lagi dengan peranannya masing-masing. Disamping itu tentunya penyelenggara juga harus memberikan pelayanan terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu. Karena pada prinsipnya semua itu adalah untuk kepentingan bersama.

Baca :  PPS Kelurahan Harjasari Sukses Gelar Pleno Terbuka DPHP

Sebenarnya dalam mengurai benang kusut Daftar Pemilih Tetap, KPUD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 204 ayat 3 yang berbunyi “ Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu Pantarlih, PPS dan PPK. Selanjutnya dalam ayat 5 disebutkan bahwa “Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara”.

Berdasarkan undang-undang tersebut, idealnya masalah DPT dapat diatasi selama KPUD Kabupaten/Kota mampu melaksanakan rekrutmen PPK, PPS, Pantarlih secara kredibel, cermat, dan teliti. Karena mereka adalah ujung tombak dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas pemilu. Namun mengingat tahapan pemilu sudah semakin dekat, hal yang mungkin dilakukan adalah mengoptimalkan Sumber Daya Manusia yang ada untuk terus meningkatkan kinerja agar dapat meminimalisir kesalahan – kesalahan fundamental.

Waktu empat pekan kedepan harus dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Memakai istilah dalam penanggulangan bencana, situasi hari ini dapat kita gambarkan dengan status siaga walaupun tentunya berbeda dengan status siaga pada saat terjadi suatu bencana alam. Dalam konteks persiapan pemilu siaga dapat kita artikan sebagai situasi dimana semua pihak harus menyiapkan diri bahwa sebentar lagi kita akan berjumpa dengan suatu pesta demokrasi yang kita sebut pemilihan umum.

Baca :  KPU Tetapkan DPT di Kota Bogor Sebanyak 800.181 Pemilih

Dengan menyadari kondisi tersebut maka semua pihak khususnya penyelenggara terutama KPUD Kabupaten/Kota sebagai pemegang teritorial di daerah harus mengerahkan segenap potensi untuk melakukan langkah-langkah taktis dalam mengurai problematika yang masih terjadi menjelang pemilu, termasuk didalamnya soal DPT ganda.

Sekalipun DPT ganda masih berada pada angka yang relatif kecil dalam sudut pandang KPU, serta jumlah yang signifikan dari persepektif yang berbeda. Namun terlepas besar kecilnya angka DPT, kita perlu menyadari bahwa  pemilu bukan sekedar nominal dan serimonial demokrasi, tapi didalamnya mengandung ruh perjuangan dimana rakyat menuangkan harapan hidupnya pada calon pemimpin yang akan dipilih secara rahasia di bilik suara. Oleh karena itu segala persyang berkaitan dengan pemilu harus dituntaskan sesuai dengan koridor dan peraturan yang berlaku.

Baca :  PPS Kelurahan Harjasari Sukses Gelar Pleno Terbuka DPHP

Berbicara hasil pemilu, memang terlalu dini untuk kita gambarkan sekarang, namun yang terpenting adalah proses persiapan pemilu ssebagaimana diutarakan diatas harus betul-betul maksimal dan penuh perhitungan. Jangan sampai di suatu daerah kelak akan terjadi kejanggalan – kejanggalan yang berdampak pada pemungutan suara ulang, kita semua berharap kemungkinan tersebut tidak terjadi, karena tentu akan menguras energi masyarakat serta anggaran negara.

Pada kesimpulannya pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 kita sambut dengan penuh kegembiraan layaknya suatu pesta, oleh karena itu hal -hal yang berpotensi merusak, menggangu atau mempengaruhi keceriaan pada suasana pemilu harus diantisipasi dengan sebaik mungkin agar tidak sampai terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan. Pada akhir dari tulisan ini saya mengajak kepada semua pemilik suara untuk menyalurkan aspirasinya sesuai dengan keyakinan atas pilihannya masing – masing.

 

Penulis adalah Alumni Pasca Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, FISIP Universitas Indonesia (UI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *