Jakarta, 21 Juli 2025 – Di tengah euforia program “Revolusi Perlindungan PMI” yang digaungkan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, deretan peluncuran proyek seperti Migrant Center di Bengkulu, Desa Migran Emas di Gresik dan Sambas, hingga penghapusan bea masuk barang PMI hingga Rp50 juta, tak serta-merta menjawab persoalan mendasar dalam perlindungan pekerja migran. Besarnya anggaran yang digelontorkan, terutama untuk proyek fisik, tak dibarengi dengan transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitasnya.
Karding bahkan mengklaim ada 352.418 peluang kerja luar negeri yang tersedia bagi PMI. Namun narasi ini menimbulkan ironi di tengah janji kampanye menciptakan 19 juta lapangan kerja dalam negeri yang masih jauh dari realisasi. Program yang terus mengarahkan warga untuk bekerja ke luar negeri menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai pembangunan masif tersebut minim instrumen evaluatif dan rawan menjadi proyek pencitraan belaka. “Kami mengapresiasi inisiatif, tetapi proyek tak akan berarti tanpa sistem pelaporan dan pengawasan publik yang nyata,” ujar Romadhon Jasn, Ketua JAN, Senin (21/7/2025).
Salah satu contoh program yang menuai sorotan adalah Desa Migran Emas. Di atas kertas, program ini dirancang sebagai “benteng komunitas” untuk mengedukasi dan melindungi calon PMI. Namun di banyak lokasi, tidak ada basis data keluarga rentan, mekanisme darurat, atau peta risiko sosial ekonomi yang akurat. Bahkan 15 dari 120 desa migran prioritas tahun lalu dilaporkan berhenti beroperasi karena minim pendampingan.
Kritik serupa juga diarahkan pada Migrant Center di Bengkulu, yang walau berfasilitas lengkap, justru hanya menggelar pelatihan teknis seperti boga dan tata rias. Sementara pelatihan kontrak kerja dan literasi hukum justru belum tersedia. “Kalau hanya melatih keterampilan, negara gagal mempersenjatai PMI dengan alat perlindungan paling mendasar: pemahaman hukum,” tutur Romadhon Jasn.
Isu lain yang menyita perhatian publik adalah pencabutan izin terhadap 20 agen P3MI yang disebut melanggar aturan. Sayangnya, hingga kini tak ada kejelasan daftar nama dan bentuk pelanggarannya. Tanpa pengumuman terbuka, masyarakat tetap rentan direkrut oleh pelaku berulang yang berganti nama.
Kementerian PPMI berdalih daftar tersebut akan diumumkan setelah audit selesai pada September 2025. Namun bagi JAN, proses perlindungan tidak boleh menunggu prosedur birokratis yang lambat. “Kalau perlindungan menunggu inkrah, yang terjadi adalah pembiaran terstruktur,” tegas Romadhon Jasn.
Kebijakan pembebasan bea masuk barang hingga Rp50 juta juga belum berjalan efektif. PMI di daerah terpencil seperti NTT kesulitan mengakses sistem pengajuan online yang rumit dan kerap mengandalkan calo. Di Kabupaten Rote misalnya, hanya dua dari 172 PMI yang berhasil mengajukan klaim tanpa pungutan liar.
Masalah juga muncul dari kerja sama Kementerian PPMI dan KPAI soal dokumen anak-anak PMI yang lahir di luar negeri. Inisiatif ini belum disertai peta layanan psikososial atau protokol pengasuhan alternatif, padahal lebih dari 28 ribu anak PMI tercatat ditinggal tanpa skema perlindungan jelas. “Negara hanya mengurus dokumen, tapi lupa trauma yang tinggal di belakang,” ucap Romadhon Jasn.
Dengan janji besar dan dana miliaran rupiah, publik menanti bukan hanya seremoni, tetapi bukti nyata. Karding perlu menunjukkan keberanian membuka data, mengevaluasi hasil, dan melibatkan sipil dalam pengawasan. Tanpa itu, yang tampak hanyalah panggung megah dengan sistem perlindungan yang masih gagap.





