BOGOR (Lead.co.id) – Para mahasiswa kembali berdemonstrasi terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), di sekitar Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu (6/7/2022).
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa meminta pemerintah untuk membuka draf RKUHP ke publik. Namun, sampai di Jalan Sudirman, mereka dihadang pihak kepolisian menggunakan kawat berduri.
Adu mulut antara mahasiswa dengan pihak kepolisian pun tak terhindarkan meski tidak berlangsung lama. Akhirnya, para mahasiswa membakar ban bekas di hadapan aparat kepolisian.
Akibat demonstrasi mahasiswa itu, petugas mengalihkan lalu lintas menuju Jalan Jendral Sudirman ke Jalan Pengadilan, Kota Bogor.
Koordinator Aksi, Ruben Bentyan menilai revisi RKUHP sebagai upaya perubahan demokrasi menjadi negara kekuasaan. Hal itu didasarkan tidak-terbukanya proses revisi RKUHP.
Padahal, salah satu asas dalam Pembentukan Perundang-undangan mengatakan, untuk pembuatan Undang-Undang harus ada Keterbukaan informasi publik sebelum diplenokan.
Untuk itu, mereka menuntut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Komisi III DPR RI untuk membuka draft RKUHP karena dinilai penting bagi kehidupan masyarakat dalam bernegara.





