Site icon LEAD.co.id

Miris, Spanduk Imbauan Diabaikan Pelaku Ilegal Mining di Kolaka

Spanduk Imbauan, Ilegal Mining, Kolaka, Sulawesi Tenggara

KOLAKA (LEAD.co.id) – Praktik ilegal mining semakin menjadi di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ilegal mining diduga dilakukan oleh PT Dharma Rosadi Internasional afiliasi PT Suria Lintas Gemilang.

Semakin banyak excavator masuk bekerja di lahan kelompok Tani Tunas Lestari, Tunas Harapan dan Kawasan hutan Produksi Terbatas. Padahal, di lokasi tersebut ada spanduk Himbauan dari kehutanan tapi dilabrak

Aktivis lingkungan, Ahmad Rohani mempertanyakan adanya dugaan kong-kalingkong antara pihak Kehutanan dengan pelaku perusakan lahan. Parahnya, di tempat tersebut ada spanduk imbauan dari Kehutanan tapi dilabrak tidak diindahkan.

“Ada Apa? Apakah hal tersebut diduga Kong-kalingkong antara kehutanan dengan PT. yang melakukan perusakan lahan tersebut” kata Rohani dalam keterangan pers, pada Kamis (2/11/2021).

Rohani mengatakan, amanat Undang-Undang (UU) Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut dia, secara konstitusi berdasar pasal 33 UUD 1945, diharap segera melakukan kontrol oleh Presiden melalui pembantunya yang ditunjuk, yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

“Karena penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hal tersebut merupakan mandat Konstitusional yang tidak bisa dibantah oleh siapapun,” kata Rohani.

Dihubungi terpisah, Wahyun Husain dari Dinas Kehutanan UPTD KPH Unit XI Mekongga Selatan mengatakan, masalah ilegal mining tersebut sudah dilaporkan kepada atasannya.

“Saya sudah laporkan kepada pimpinan, dalam plang yang sudah dipasang semua sudah jelas ada aturannya. Kami sudah tindak lanjuti laporan ke Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Dia juga menegaskan bahwa, sesuai dengan aturan yang berlaku, siapapun harus ditindak tegas jika terbukti melanggar aturan.

Rohani menilai, perusakan alam di Kolaka oleh tangan-tangan korporasi kian menggurita, seakan hukum tergadaikan. Padahal, jelas ada spanduk imbauan berdiri tapi puluhan excavator bebas menumbangkan pohon dan tanaman hutan kelompok Tani Tunas Lestari.

Karenanya, dia mempertanyakan, kemana pihak Kehutanan Sulawesi Tenggara yang dinilai seakan terkesan tutup mata, tak berkutik saat terjadi praktik illegal mining.

“Kemana lagi para petani mengadu?. Apa harus melakukan perlawanan sendiri pakai hukum rimba?,” tutupnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version