JAKARTA (LEAD.co.id) – Puluhan Mahasiwa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) selasa siang (23/11/2021) gruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Bilangan Jakarta selatan.
Mereka (Kamasta) menuntut agar KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan korupsi pada mega proyek pembangunan RS Jantung dan pembangunan perpustakaan modern.
Ketua Umum Kamasta, Akril Abdillah dalam orasinya menyampaikan, aksi ini digelar untuk melakukan presure atas dugaan korupsi pada mega proyek pembangunan RS Jantung dan pembangunan perpustakaan modern yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara.
“Kami pesimis dengan kinerja Kejati Sultra pasalnya, tela beberapa kali dilaporkan namun belum ada tindaklajut dan progres sehingga hari ini kami mendatangi gedung KPK untuk menyampaikan kepada Bapak Firli Bahuri untuk segera memeriksa kadis Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara,” ujar Alumni Universitas Halu Ole dalam orasinya.
Lebih lanjut, Mahasiwa pasca sarjana Univesitas Jayabaya ini menyampaikan, hasil investigasi, pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama yang dilakukan PPK yang diwakili PPTK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dan inspektorat terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan.
“Jadi PPTK, Kontraktor Pelaksana dan konsultan pengawas serta inspektorat telah melakukan investigasi pemeriksaan dan perhitungan dengan bersama-sama dana menyimpulkan terjadi kekurang volume pada per kerjaan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, pembangunan Gedung Perpustakaan Modern diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 128.195.128,- dengan nilai kontrak 28.208.278.000,-. Pembangunan Gedung sebut dilaksanakan oleh PT. BPS dengan Nomor kontrak 602/0023/KNTKONSTRUKSI/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019 dengan masa kerja 150 hari mulai 18 Juli sampai 14 Desember 2019.
Sementara untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dengan nilai Kontrak 94.325.800.000,- tertanggal 16 Agustus 2019 dengan masa kerja 120 hari terhitung 16 Agustus hingga 13 Desember 2019 di kerjakan oleh PT. ADMP. Pekerjaan tersebut juga telah dinyatakan selesai dengan bukti Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) tertanggal 16 Januari 2020. Pekerjaan tersebut berdasarkan pemeriksaan bersama yang dilakukan oleh PPTK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dan inspektorat terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan yang merukikan keuangan negara sebesar 28.281.040,-
“Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan menangkap Bupati Kolaka Timur, ini adalah progres yang luar biasa kami berharap juga Bapak Firli Bahuri untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Cipta Karya Sultra,” tambahnya.
Kamasta juga diketahui telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor surat 397/B/Kamasta/XI/2021 diterima oleh Bagian Administrasi dan Persuratan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kontributor : Permana
Editor : Aru Prayogi





