MPK PB HMI Tegaskan Pleno II di Bogor Inkonstitusional dan ilegal

oleh -217 views

LEAD.co.id | Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) menuding sekelompok kader HMI yang menyelenggarakan kegiatan Pleno II di Bogor, Jawa Barat sebagai gerakan ilegal dan inkonstitusional.

“Kegiatan Pleno II di Bogor itu yang hanya dihadiri sekitar seperlima dari jumlah cabang HMI di seluruh Indonesia, itu adalah ilegal,” kata Kordinator MPK PB HMI, Muhammad Syafi’i, Jumat (6/9/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan yang dilakukan MPK PB HMI, bahwa jumlah kader yang hadir pada Pleno II di Bogor, tidak lebih dari 40 cabang, dari seluruhnya sebanyak 219 cabang di seluruh Indonesia.

Baca :  KAHMI Jemput 3 Kader HMI yang Di Amankan Polres Cianjur

“Bahkan sebagian besar yang hadir di Bogor, hanya mengikuti pembukaan saja, tidak mengikuti Pleno,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan, selain MPK PB HMI menemukan adanya beberapa kader Komisariat HMI yang dilibatkan dalam rapat Pleno ll tersebut, pihaknya juga merespons langkah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang dianggap melakukan intervensi terhadap konflik yang terjadi di HMI.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KAHMI saat itu keliru, terlebih secara organisasi tidak ada hubungan antara KAHMI dan HMI. 

“Pernyataan anggota Presidium KAHMI Hamdan Zoelva, menurut saya offside, karena tidak memahami AD/ART HMI. KAHMI adalah wadah organisasi alumni HMI. Kami juga sedang melakukan telaah hukum terkait poin-poin yang akan kami sampaikan ke KAHMI,” tutur Syafi’i.

Baca :  Penetapan Ketua MK, PB HMI Ungkap Potensi Konflik Kepentingan

Masih menurut MPK PB HMI, sampai detik ini, Ketua Umum PB HMI adalah Saddam Al Jihad. Karena itu, lanjut Syafi’i, yang mengaku-ngaku sebagai pejabat ketua umum itu adalah inskonstitusional atau ilegal. (Ul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *